KPK Ajak BP MoU Bangun Sistem Anti Korupsi

oleh -

Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk membangun sistem anti korupsi. KPK akan mendampingi dalam penataan pelayanan dan bersama membangun sistem tata kelola pelayanan. Namun untuk mewujudkan itu, KPK mengajak BP Batam melakukan MoU.

Ajakan itu disampaikan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Dotty Rahmatiasih, Kamis (24/2) saat Sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah beas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBM) di lingkungan BP Batam. Pihaknya diakui, siap mendampingi BP Batam mewujudkan tata kelola BP Batam yang bersih.

“Mari kita buat MoU. Nanti kita bisa buat kegiatan pendampingan, diklat, penataan sistem tata kelola pelayanan hingga kampanye anti korupsi,” kata Dotty.

Disampaikan, saat ini Indonesia masih diperingkat 100 dari 180-an negara bebas korupsi. Dinilai, masih banyak yang perlu ditata dalam pengelolaan pemerintahan, mulai pusat sampai daerah.

“Masih banyak ditemukan gratifikasi, diunit-unit pelayanan, mulai polisi, Disdukcapil, rumah sakit sampai pengadilan,” bebernya.

Sehingga dinilai penting ditingkatkan upaya-upaya pencegahan korupsi. Baik yang masuk dalam gratifikasi hingga pemerasan. “Kalau diminta itu pemerasan, kalau tak diminta, itu gratifikasi,” sambung Dotty.

Diakui Dotty, data KPK menyebut, mayoritas tindak pidana korupsi, lebih banyak upaya penyuapan, penyalahgunaan anggaran, pungutan atau pemerasan dan lain. “Didomoinasi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa,” terang dia.

Kemudian, diungkap akan banyaknya ditemukan pemanfaatan fasilitas kantor/dinas untuk kepentingan pribadi. Kemudian jual beli jebatan yang banyak ditemukan dan menjadi perhatian semua pihak.

“Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Ini yang banyak ditemukan di kementerian dan intansi terkait. Kemudian intervensi banyak ditemukan dan lebih banyak ditemukan di pusat. Termaksud penggelapan dana, kecurangan pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi, hingga tim pengacara menghalangi KPK, serta mnyembunyikan rekening,” terangnya.

Sementara Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mewujudkan komitmen pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan amanah yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2021 proses perizinan harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang tertera di dalamnya.

“Bila BP Batam sudah berhasil melaksanakannya, Muhammad Rudi yakin, pelayanan investasi maupun pelayanan lainnya akan berjalan dengan sempurna. Maka kita butuh komitmen dari seluruh pegawai BP Batam, para pelaksana di lapangan, agar menjaga integritas ini bisa kita laksanakan,” tegas Rudi.

Ikut pada kegiatan itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamaruddin, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari; Pengadilan Negeri Batam, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam dan para deputi BP Batam.

“Dua unit kerja ini akan menjadi contoh bagi unit kerja lainnya di BP Batam. Sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang meragukan, para pimpinan unit kerja dapat mengambil kebijakan agar tidak melukai komitmen zona integritas BP Batam,” tegas Muhammad Rudi.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.