Komisi IV Sikapi Problem Karyawan dan PT Pegatron

oleh -
BATAM –  Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pegatron Technology Indonesia. Pihaknya akan mendalami lebih jauh, masalah yang dihadapi Pegatron di Batamindo, Mukakuning, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya. Karyawan dan manajemen pihak akan dipanggil untuk RDP.
Hal ini untuk menindaklanjuti kesalahpahaman karyawan dan perusahaan. Sidak ini diikuti oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho bersama Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa dan Bobi Alexander Siregar.
“Kita sengaja sidak itu untuk mengklarifikasi dan mengecek langsung,” ujar Tumbur M Sihaloho, Kamis (30/9/2021).
Lantaran perusahaan tersebut merupakan investasi asing, pihaknya juga harus menjaga kenyamanan investornya. Tapi disisi lain peraturan dan perunda-undangan yang berlaku harus dihormati oleh investor.
“Dalam sidak itu kita minta aturan yang disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja. Katanya lagi diperbaiki. Artinya masih dibuat suratnya. Sudah sempat habis masa berlakunya di Agustus kemarin. Jadi penyesuaian kembali dan membuat yang baru lagi,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia, Batamindo Industrial Park, jalan Gaharu Lot 2, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam City. Secara spontan sejumlah pekerja itu menggelar aksi di depan perusahaan, Rabu (22/9/2021).
Aksi spontan puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tersebut terjadi karena selama ini banyak persoalan yang terjadi di dalam perusahaan. Menurut mereka, perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan.
Ketua SPSI Kepri Syaiful mengatakan, aksi dari puluhan karyawan tersebut merupakan aksi spontan. “Selama ini serikat sudah bertemu dengan manajemen, namun tidak ada kesepakatan. Jadi aksi spontan tersebut sebetulnya dilaksanakan sekaligus mengantarkan surat rencana aksi yang akan dilakukan di kemudian hari,” ungkapnya.
Dia menjelaskan permasalahan yang sangat krusial yang diminta oleh karyawan. Mulai dari jam kerja yang tidak sesuai hingga keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam perusahaan. “Yang jelas di dalam perusahaan level menager ke atas semuanya dijabat oleh TKA,” sebutnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.