Ketua DPRD Batam Nilai PKKPR Perlambat Investor di Batam

oleh -
oleh

Ketua DPRD Batam, Nuryanto bersama Sekwan batam Aspawi dan Kepala Dinas PTSP Batam, Firmansyah

Batam – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto bereaksi keras saat melakukan penelusuran akan adanya temuan akan lambatnya proses perizinan pasca-adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Yakni, Program Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR.  

PKKPR ini adalah sebuah jenis perizinan yang bisa menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.

Berdasarkan informasi dan hasil temuan yang dilakukannya di Kantor Perizinan Terpadu dalam Satu Atap (PTSP) Kota Batam, diketahui bahwa proses PKKPR di kota Batam tidak berjalan secara maksimal, dan terkesan memperlambat semua proses investasi yang akan masuk ke Batam.

Mengingat, lahan-lahan yang di diberikan hak ke pihak perusahaan merupakan alokasi di BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan. Berdasarkan hal tersebut, penerima alokasi diwajibkan melaksanakan ketentuan yang telah ditentukan.

Salah satunya mengajukan permohonan alokasi yang memuat peruntukan lahan (bussines plan), membayar uang wajib tahunan otorita (UWT) membayar jaminan pelaksanaan pembangunan.

Kemudian akan diterbitkan oleh BP Batam yaitu Penetepan Lokasi, Surat Perjanjian, Surat Keputusan dan Surat Rekomendasi yang memuat identitas penerima alokasi, peruntukan lahan, luas lahan dan koordinat lahan serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Kemudian diterus ke Badan Pertanahan Nasional Kota Batam untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Setelah terbitnya ketentuan perihal perizinan itu, maka pengaju diwajibkan memiliki PKKPR-Darat yang berdasarkan temuan pengurusannya sangat sulit. Bahkan banyak persyaratan yang sangat menyulitkan. Selain itu, pengaju wajib melakukan konsultan kajian tata ruang dan diharuskan membayar retribusi,” tegas Nuryanto disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Kanto PTSP Batam Center, Senin (30/1/2023) siang.

Hal ini, tambah Politisi PDI Perjuangan tidak sejalan dengan prinsip perizinan yang efektif dan efesien. Padahal Perusahaan telah memiliki dokumen dari BP Batam yang mana telah ditentukan peruntukannya.

Selain itu, untuk pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun berdasarkan dokumen yang diterbitkan BP Batam juga membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan kesimpulan kami dari hasil sidak ini adalah, pengurusan PKKPR-Darat sangat tidak efektif, karena melibatkan 3 lembaga/instansi yang berbeda yaitu DPMPTSP, Dinas Tata Ruang dan kemudian BPN Kota. Perizinan PKKPR-Darat merupakan izin dasar artinya Ketika belum diterbitkan maka perusahaan
tidak bisa mengurus perizinan yang lainnya,” tegasnya.

“Alangkah lebih baik apabila khusus untuk Kota Batam dipermudah serta dipercepat proses penerbitan PKKPR-Darat jika perusahaan yagn mengajukan telah memiliki legalitas lahan yang lengkap dan benar,” tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku dalam pengurusan persetujuan lingkungan oleh Investor PMA. Saat ini, setelah berlakunya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Recana Pemantauan Lingkungan Hidup.

Maka setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha di Kawasan Industri, harus memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada perusahaan-perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha di Kawasan industri sesuai dengan AMDAL Kawasan industri.

Permasalahannya adalah, terhadap investor asing/perusahaan asing (PMA) yang akan melakukan kegiatan usahan di Kawasan industri, pengelola Kawasan industri tidak bisa memberikan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada perusahaan asing (PMA) tersebut.

Berdasarkan ketentuan, Perusahaan asing (PMA) wajib mengurus perizinan lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan adanya kondisi ini, tambahnya lagi, memperlambat semua proses perizinan yang ada. Dan sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Mengingat, Batam adalah Kota Investasi dan harus betul-betul dijaga dan diperhatikan.

Dan jangan membuat Kota Batam menjadi ‘mandul’ oleh adanya semua perizinan diambil alih Pemerintah pusat, sementara prosesnya cukup lama.

“Untuk pengurusan ini, sangat membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Akibatnya perusahaan asing (PMA) tidak jadi berinvestasi di Indonesia khususnya di Kota Batam. Hal inilah sangat merugikan perusahaan pengelola Kawasan industri dan juga negara karena kehilangan potensi pendapatan negara disamping itu kesempatan menciptakan lowongan pekerjaan juga hilang,” tegasnya.

Harapannya, kondisi ini jangan sampai mengganggu iklim investasi yang ada dan membuat kabur investor dari Batam. Mestinya aturan baru ini sangat memudahkan dan tidak sampai mempersulit investor.

Dan kalau bisa semua aturan dan perizinan yang berkaitan dengan Investasi di Batam dikeluarkan dan diberikan izinnya di Batam saja. Tanpa harus mengurusnya ke pemerintah Pusat.

Selanjutnya, berdasarkan hasil temuan ini Ketua DPRD Kota Batam akan mengundang beberapa pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan untuk meminta masukan dan pendapat mereka terkait ini. Dan kemudian akan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk bisa ditindaklanjuti.

“Akan kita surat Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk bisa ditindaklanjuti,” terangnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.