Kasi Disdik Kepri Ditetapkan Tersangka Dana BOS SMA 1 Batam 800 Juta

oleh -

Batam – Oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, tepatnya Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kepri, menetapkan Dr Mohammad Chaidir, S.Pd, M.Pd atau Dr MC M.Pd, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMA Negeri 1 Batam. Tersangka merupakan mantan kepala sekolah SMA 1 Batam, yang diduga menggunakan dana BOS.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. Senin(03/01) di Kejari Batam mengatakan, anggaran yang diduga disalah gunakan, merupakan dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nilai diperkirakan sekitar Rp800 juta-an, di SMA Negeri 1 Batam, tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS, dan juga dana Komite Sekolah (dana SPP siswa), tahun 2017 sampai tahun 2019. Kini, tersangka menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kini, tersangka langsung ditahan di rutan Batam, untuk penahanan 20 hari, hingga 22 Januari 2022. “Ditahan, agar tidak menghilangkan barang bukti. Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” ujarnya.

Menurut Wahyu, dana sekitar Rp800 juta-an, disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.

“Tidak tertutup ada tersangka lainnya dan saat ini terus kita kembangkan dan itu anggaran tahun 2017-2019. Pemberantasan korupsi komitmen awal tahun kita,” tegas Wahyu.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan pasal 3, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.