Pemilik Kapal Tenggelam Pengangkut PMI Diamankan

oleh -

Batam – Tersangka berinisial S alias Acin pemilik kapal, terkait tenggelamnya Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI/TKI), yang terjadi beberapa waktu yang lalu, diamankan Polda Kepri. Dimana, kejadian kapal tenggelam kapal itu, menyebabkan puluhan korban jiwa. Tersangka yang juga pemilik lokasi keberangkatan dan penampungan, diamankan didaerah Lobam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, di Polda Kepri, Senin, (3/1/2022) mengatakan, tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, Inisial S Alias A ini adalah pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia,″ ungkap Harry.

Dit Reskrimum Polda Kepri yang juga merupakan Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian, mengamankan Inisial S Alias A diwilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri. Ia diamankan, Minggu (2/1/2021). Selain sebagai pemilik Kapal, yang bersangkutan ini juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, disamping itu tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong.

“Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan Upah kepada Nakhoda ataupun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal,” beber Harry

Barang bukti yang diamankan oleh Tim, rekening Koran Bank atas nama tersangka. Selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Inisial Z yang merupakan Istri tersangka.

“Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara Ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,” ujar Harry.

Terhadap Inisial S Alias A dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.