Hibah Aset Riau ke Kepri Minim Informasi Fisik dan Batasan Bidang Tanah

oleh -

Jakarta – Pendampingan hukum oleh Kejati, lanjut Alex, sudah dilakukan untuk BPKAD atas masalah aset hibah dari Provinsi Riau ke Provinsi Kepri akibat pemekaran pada tahun 2006 yang berlokasi di wilayah Provinsi Kepri. Namun, saat itu hibah hanya berdasarkan BA dan sudah tercatat dalam register Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan fisik dan batasan bidang tanah sedikit sekali informasinya.

“Untuk itu, perlulah kita duduk bersama dengan pemda untuk menginventarisir aset pemda yang perlu dibantu oleh kami,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Alex Sumarna saat rapat koordinasi (rakor) Supervisi (Korsup) dengan KPK Rabu (4/8/2021).

Alex mengakui, dibutuhkan sinergitas karena tugas dalam rangka penyelesaian pemulihan dan penyelamatan aset milik pemda menurutnya bukan tugas mudah.

“Kita perlu sama-sama membangun koordinasi yang baik dan meminta pemda untuk lebih proaktif,” kata Alex Sumarna,

Begitupun terkait penerimaan daerah dalam hal ini piutang pajak. “Kami dengar tahun lalu sudah mencapai Rp48 Miliar. Mungkin tahun ini sudah bertambah lagi. Janganlah setengah hati kalau memang mau diselesaikan,” tegas Alex.

Selain itu, dua Kejari, Kejari Batam dan Kejari Lingga melaporkan, bahwa hingga saat ini belum pernah menerima permohonan pendampingan dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk Kejari Bintan, dilaporkan sedang berproses menangani piutang pajak daerah senilai Rp100 Miliar berkoordinasi langsung dengan Bapenda Kabupaten Bintan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Hari Setiyono menyampaikan masukannya sebagai tindak lanjut PKS antara Deputi Pencegahan KPK dengan Jamdatun. Diharap, agar juga merangkul pusat pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung dalam langkah-langkah di bidang Datun khususnya terkait dengan penyelamatan aset dan penerimaan negara.

“Provinsi Kepri memang sangat spesifik. Ada beberapa aset yang perlu kita cari penyelesaiannya. Misalnya aset eks Provinsi Riau dan aset Eks PT Antam. Keduanya perlu dipikirkan bersama pengelolaan asetnya. Kita bangun sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Hari.

– Pulihkan Aset Senilai Rp108,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang berhasil memulihkan aset terkait Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Sebanyak 16 aset senilai total Rp108,7 Miliar dipulihkan, setelah bersengketa selama 20 Tahun. Terkait capaian itu, KPK berharap agar ditindaklanjuti dengan aset lain.

Direktur 1 Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kejari Tanjung Pinang dan berharap ke depan akan lebih banyak lagi aset yang dapat dipulihkan dengan dasar kerja sama yang telah dijalin antara Kedeputian Pencegahan KPK dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI.

“Selama ini kami memahami pemda tidak akan mampu menyelamatkan asetnya tanpa bantuan dari rekan-rekan Datun. Dengan latar belakang inilah, Kedeputian Pencegahan KPK membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan RI untuk memudahkan kolaborasi penyelamatan aset daerah,” ujar Didik

KPK disebut, akan memastikan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pemda terkait mengenai hal ini. KPK, kata Didik akan terus mendorong pemda menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terutama terkait aset dan piutang pajak guna memaksimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Mengingat banyaknya permasalahan aset, KPK, akan menyarankan kepada pemda untuk melakukan inventarisasi aset dan membentuk tim penyelesaian aset pemda,” sebut Didik.

Selain itu, sambungnya, juga selaras dengan target RPJMN tahun 2024 bahwa seluruh aset pemda harus bersertifikat maka KPK juga mengusulkan agar prioritas diarahkan pada penyelesaian aset eks PT Antam dan aset P3D dari Provinsi Riau.

Hal ini, jelas Didik, karena KPK melihat bahwa pemekaran daerah juga memunculkan permasalahan baik antar pemda maupun BUMN dengan pemda. Menurutnya, persoalan itu terjadi mulai dari lokasi yang tidak jelas, adanya bagi-bagi tanah oleh oknum, belum ada pengukuran tetapi sudah ada gambar, pemda kurang proaktif hingga belum optimalnya tim juru sita.

“Maka, kembali pada UU Pemda sebetulnya dalam hal terjadinya konflik antar pemda sebenarnya merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri untuk melimpahkan masalah ke tingkat Provinsi atau Gubernur. Tetapi kalau tidak bisa, ya kita cari solusinya bersama-sama,” tutup Didik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono melaporkan, pihaknya bersama KPK telah menyelesaikan permasalahan aset milik Pemko Tanjungpinang yang bersengketa dengan Pemkab Bintan selama 20 tahun. Sekarang, kata Joko, aset-aset tersebut sudah dikembalikan ke Pemko Tanjungpinang. Laporan aset dan penerimaan negara diungkap dalam rakor bersama KPK dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Kepulauan Riau (Kepri) secara daring.***

No More Posts Available.

No more pages to load.