DPRD Minta Regulasi, Mobil FTZ Bisa Keluar dengan Jaminan Selama Liburan

oleh -
oleh

Batam – Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi Kepri, Kementerian Perhubungan dan Polda Kepri, diminta menyikapi banyak kendaraan yang tertahan di Pelabuhan Punggur, saat hendak menjalani liburan keluar kota. Kendaraan itu merupakan kendaraan daerah Free Trade Zona (FTZ), yang diharapkan bisa keluar dengan jaminan sebesar PPN 10 persen.

Harapan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, Senin (19/12/2022) di Batam. Diminta agar mobil yang hendak keluar itu bisa dibawa keluar, dengan jaminan, yang bisa berikan sebesar PPN 10 persen. Jaminan itu bisa ditarik pemilik mobil, setelah kembali ke Batam.

“Kita harapkan, pemerintah menyikapi kondisi di Punggur sekarang. Banyak mobil tertahan di Punggur, karena mobil FTZ. Jadi harus bayar PPN baru bisa keluar,” kata Tumbur.

Kondisi ini diminta bisa disikapi pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan dan Polri. Sehingga, mobil-mobil yang tertahan itu bisa keluar tanpa membayar PPN. Solusi yang bisa diambil, dengan membayar jaminan sebesar PPN.

“Ketika mobil kembali ke Batam, maka jaminan sebesar PPN itu bisa ditarik oleh pemilik mobil,” sambungnya.

Diakui Tumbur, jika pemilik kendaraan dibebankan PPN 10 persen saat akan menjalani liburan diluar Kepri atau diluar kawasan FTZ, akan memberatkan. Pemilik kendaraan banyak keberatan, karena setelah liburan, mereka harus kembali ke Batam dan tidak membutuhkan keterangan mobil sudah bayar PPN.

“Liburan hanya sebentar, tapi harus bayar PPN. Untuk Avanza, kan harganya sekitar 250 juta. PPN 10 persen, jadi harus dibayar 25 juta, hanya untuk dipakai liburan sebentar. Makanya ini perlu disikapi pemerintah dengan memberikan keringanan, melalui jaminan itu,” imbuhnya.

Kebijakan seperti diminta Tumbur sebenarnya sudah pernah diberlakukan Bea Cukai, pada April 2022 lalu. Saat mudik Lebaran, kendaraan dari Free Trade Zone (FTZ) bisa keluar Batam, mesk belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen.

“Khusus hari raya ada kebijakan dari kita. Kebijakan itu juga dari BP Batam dan juga kepolisian,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah.

Hanya saja, disebut Rizki, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti organisasi ataupun kelompok yang telah teregistrasi di pemerintah. “Seperti paguyuban, harus ada beberapa surat rekomendasi dari paguyubannya langsung sebagai penanggung jawab, dan itupun keluarnya bukan masing-masing melainkan berkelompok,” jelaskan. 

Kemudian, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Terakhir, surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam jika seluruh persyaratan lengkap.

No More Posts Available.

No more pages to load.