DPRD Hadirkan Perda Berdayakan Warga Kelurahaan Pada Pembangunan

oleh -

BATAM – DPRD Batam melalui Pansus, menyampaikan Ranperda  tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Aturan itu dimaksud, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan salah satu elemen yang krusial dan mutlak diperlukan dalam rangka pembangunan. 

Disampaikan Ketua Pansus Ranperda itu, Weton Panggabean, Minggu (18/7), melalui Ranperda itu, diharapkan kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang harus dilaksanakan oleh (aparat) pemerintah sendiri. Tetapi juga menuntut keterlibatan masyarakat yang akan memperbaiki mutu-hidupnya. Inilah model pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Terlebih jika dikaitkan dengan pergeseran paradigma pembangunan yang kini telah menempatkan manusia dan masyarakat sebagai sentral dalam pembangunan. Masyarakat bukan sebagai obyek yang dibangun, tetapi sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri,” kata Werton.

Disampaikan, Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam. “DPRD menilai, dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggungjawab. Bertujuan untuk memperbaiki mutu-hidup mereka,” tegasnya.

Disampaikan, secara yuridis, pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan aktualisasi PP nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Permendagri no 130 tahun 2018 tentang kegiatan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Mengingat potensi sumber daya yang ada di masyarakat sangatlah besar. Untuk itu perlu dikelola dan diberdayakan seluruh potensi yang ada di masyarakat, baik berupa potensi pikiran, tenaga, dan juga finansial dalam mendukung dan mensukseskan proses pembangunan di Batam,” kata dia mengakhiri.***

No More Posts Available.

No more pages to load.