Diminta Tak Kambinghitamkan BPN Batam

oleh -
oleh

 

Batam – Pembatalan sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, diminta dipahami secara menyeluruh. Sertifikasi terhadap 40 lahan yang dibatalkan, diingatkan, sudah diproses. Bahkan ada milik PT RBB yang dibatalkan pengadilan.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Dr Sahat Sianturi, Senin (18/10/2021) menyebut, informasi yang beredar di media massa dan sosial, disikapi untuk memperjelas permasalahannya. Dimana, dari informasi yang diterima dari BPN Batam, upaya penyelesaian atas lahan-lahan di Batam, sudah berjalan.

“Khusus untuk 40 sertifikat lahan, diterbitkan sertifikat, atas usulan dari Lurah dan Camat setempat. Sehingga, tidak semata-mata diterbitkan BPN tanpa ada usulan dari pemerintah dibawah,” kata Sahat.

Untuk itu, diminta agar dalam hal sertifikasi lahan di Batam, pemilik lahan juga penting menyadari, kebutuhan sertifikasi atas lahan yang dimiliki. Pemilik lahan diminta untuk proaktif mengurus sertifikat lahan, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang digariskan undang-undang.

“Jangan hanya menunjuk satu pihak, jika persoalan muncul karena banyak hal. Termaksud pemilik lahan atau penerima alokasi lahan, yang tidak mengurus sertifikasi. Harus ada pengajuan sertifikat, sebagai dasar untuk BPN mengambil keputusan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Ribuan lahan yang belum dikeluarkan sertifikat, diketahui ada beberapa permasalahan yang muncul. Seribuan sertifikasi lahan yang masuk program nasional (prona), termaksud 40 sertifikat yang dipermasalahkan, ada persoalan lahan.

“Ada juga lahan pihak ketiga, seperti milik PT RBB, yang digugat ke PTUN. Kemudian, PTUN membatalkan sertifikat, diikuti langkah BPN yang membatalkan sertifikat,” tegasnya.

Sementara masih ada setibuan sertifikat lahan yang belum dikeluarkan, disebut karena permasalahan, respon dari penerima lahan. BPN sendiri disebut, sudah mengumumkan agar pemilik lahan mengurus sertifikat lahan.

“BPN sudah mencari penerima lahan melalui pengumuman di Kelurahan dan Kecamatan terkait, sesuai alamat penerima. Termaksud di umumkan di kantor BPN. Namun penerima lahan tidak menindaklanjuti,” bebernya.

Pernyataan Sahat itu menyikapi informasi dipertanyakan pihak tertentu, termaksud yang beredar dimedia, termaksud medsos. Dimana disebut, ribuan sertifikat program Reforma Agraria yang dibagikan simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih menumpuk di kantor BPN Batam.(ia)

Pembatalan sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, diminta dipahami secara menyeluruh. Sertifikasi terhadap 40 lahan yang dibatalkan, diingatkan, sudah diproses. Bahkan ada milik PT RBB yang dibatalkan pengadilan.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Dr Sahat Sianturi, Senin (18/10/2021) menyebut, informasi yang beredar di media massa dan sosial, disikapi untuk memperjelas permasalahannya. Dimana, dari informasi yang diterima dari BPN Batam, upaya penyelesaian atas lahan-lahan di Batam, sudah berjalan.

“Khusus untuk 40 sertifikat lahan, diterbitkan sertifikat, atas usulan dari Lurah dan Camat setempat. Sehingga, tidak semata-mata diterbitkan BPN tanpa ada usulan dari pemerintah dibawah,” kata Sahat.

Untuk itu, diminta agar dalam hal sertifikasi lahan di Batam, pemilik lahan juga penting menyadari, kebutuhan sertifikasi atas lahan yang dimiliki. Pemilik lahan diminta untuk proaktif mengurus sertifikat lahan, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang digariskan undang-undang.

“Jangan hanya menunjuk satu pihak, jika persoalan muncul karena banyak hal. Termaksud pemilik lahan atau penerima alokasi lahan, yang tidak mengurus sertifikasi. Harus ada pengajuan sertifikat, sebagai dasar untuk BPN mengambil keputusan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Seribuan sertifikasi lahan yang masuk program nasional (prona), termaksud 40 sertifikat yang dipermasalahkan, yang sudah selesai tapi belum bisa disampaikan kepada pemilik sertifikat karena alamat tidak lengkap, sudah diumumkan di kantor Lurah, kantor Camat dan di kantor BPN Kota Batam, jadi bukan BPN yang tidak aktif atau berusa untuk menyerahkan sertifikat tersebut

“Ada juga lahan pihak ketiga, seperti milik PT RBB, yang digugat ke PTUN. Kemudian, PTUN membatalkan sertifikat, diikuti langkah BPN yang membatalkan sertifikat,” tegasnya.

“BPN sudah mencari penerima lahan melalui pengumuman di Kelurahan dan Kecamatan terkait, sesuai alamat penerima. Termaksud di umumkan di kantor BPN. Namun penerima lahan tidak menindaklanjuti,” bebernya.

Pernyataan Sahat itu menyikapi informasi dipertanyakan pihak tertentu, termaksud yang beredar dimedia, termaksud medsos. Dimana disebut, ribuan sertifikat program Reforma Agraria yang dibagikan simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih menumpuk di kantor BPN Batam.***

No More Posts Available.

No more pages to load.