Dewan Pertanyakan Keberadaan Obat Kadaluarsa PT APL

oleh -

 

BATAM – Komisi IV DPRD Batam, mengambil keputusan, mengusulkan penghentian sementara, operasional distributor obat, PT  APL Batam. Rekomendasi penghentian sementara operasional perusahaan itu, karena obat kadaluarsa ditempatkan disembarang tempat. Kemudian, perusahaan itu tidak bekerjasama dengan perusahaan pemusnah obat.

Rekomendasi itu diputuskan, setelah dilakukan hearing, dengan PT APL Batam, bersama BPOM dan Dinas Kesehatan. Perusahaan distributor obat itu berlokasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi.

Sebelum hearing, DPRD Batam terlebih dulu melakukan sidak, berangkat pengaduan warga yang terganggu dengan aktivitas penumpukan obat di depan perusahaan itu.

Warga menghawatirkan, obat-obatan yang terpapar matahari dimanfaatkan orang bertanggungjawab, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak perusahaan disebut, tidak memisahkan obat seusai dengan sistem pelabelan.

Seperti memisahkan, obat dengan label hijau, merah, atau biru. Kemudian, Manajemen PT APL Batam tidak bertindak kooperatif terhadap hasil sidak atau temuan Komisi IV DPRD Batam di lapangan sebelumnya.

Saat sidak, ditemukan ada obat kadaluarsa yang ditempatkan di tempat yang tidak semestinya. Ditemukan tumpukan obat kadaluarsa yang ditaruh di luar area gudang.

Atas temuan kejanggalan tersebut, Komisi IV DPRD Batam memutuskan untuk digelar di rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT APL Batam, Balai POM, serta Dinkes Batam.

Rapat Komisi IV DPRD menyimpulkan bahwa penyimpanan obat yang dilakukan oleh PT APL Batam, belum sesuai dengan goog storage practice (GSP).

“Kami dari Komisi IV DPRD Batam meminta langkah konkrit apa yang telah dilakukan oleh Kepala Cabang PT APL dalam menanggapi temuan kami di lapangan,” ujar Tumbur Sihaloho selaku pimpinan rapat.

Saat sidak ke gudang PT APL Batam, Komisi IV DPRD Batam mendapati adanya obat kadaluarsa yang diletakkan di luar gudang perusahaan yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena takut disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Hasil sidak di lapangan, Komisi IV DPRD Batam juga mendapati dokumen kerjasama antara PT APL Batam harusnya dengan pihak perusahaan pemusnah. Temuan sidak diketahui, kerjasama dengan transporter atau pengangkut. Temuan berikutnya adalah kerjasama pemusnahan obat kadaluarsa PT APL Batam dengan perusahaan pemusnah sudah kadaluarsa atau cacat administrasi.

Atas temuan di lapangan saat sidak itulah, Komisi IV DPRD Batam sepakat mengusulkan permasalahan di PT APL untuk diselesakikan terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali.

Begitu juga soal distribusi obat, di PT APL menurut Komisi IV DPRD Batam terjadi kesalahan fatal terkait cara distribusi obat yang baik (CDOB). Harusnya PT APL harus mengikuti aturan dari CDOB. Karena kelalaian tersebut akan berdampak pada hal lainnya. Sehingga, diusulkan PT APL untuk di police line serta ditutup sementara operasionalnya.

Ditemukan juga obat kadaluarsa yang diletakkan PT APL di luar lokasi perusahaan, sebagai obat yang sudah dua tahun kadaluarsa namun tak dimusnahkan juga. Atas temuan saat sidak tersebut, Komisi IV DPRD Batam akan dijadikan bahan untuk mengambil keputusan.

Atas temuan Komisi IV DPRD Batam atas sidak ke PT APL Batam, Kepala Cabang PT APL Batam meminta maaf atas kelalaian tersebut. Menurutnya barang yang expired (kadaluarsa) memang sulit dibawa keluar karena terkendala status FTZ. Rencananya obat kadaluarsa tersebut akan dimusnahkan di Batam.

“Tanggal 18 Januari 2021 kemarin memang ada pemusnahan, bekerjasama dengan salah satu perusahaan pemusnah di Batam dengan disaksikan oleh pihak Balai POM dan Dinkes Kota Batam,” ujar perwakilan manajemen PT APL Batam

Pihaknya juga mengakui terkait obat kadaluarsa yang diletakkan diluar, adalah obat dari dalam gudang yang sudah kadaluarsa. Menurutnya obat dengan kemasan rusak, dapat diretur.

Sementara perwakilan BPPOM menegaskan, untuk izin operasional pendistribusian obat, ada berbagai ketentuan, salah satunya harus memiliki izin CDOB dari Dinkes Provinsi Kepri.

“Terkait penyimpanan obat, harus sesuai dengan CDOB seperti suhu, ruangan penyimpanan, pengelolaan, obat dengan kemasan rusak. Penyimpanan obat kadaluarsa di luar gedung perusahaan merupakan satu hal yang berisiko,” ujar perwakilan BPOM.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.