BP Dorong Pemanfaatan 3.700 dari 5 Ribu Hektar Lahan Telantar

oleh -
oleh

BATAM – Ditengah pandemi Covid-19, pembenahan aset lahan yang selama ini bermasalah di Batam, tetap berjalan. Hingga saat ini, sudah 3.700 hektar dari sekitar 5 ribu hektar lahan telantar diselesaikan dan didorong dimanfaatkan penerima alokasi lahan. Demikian dengan dukumen lahan bermasalah, sudah 13ribu dari 56 ribu dokumen.

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, belum lama ini di Batam. “Sekitar 5ribu hektar lahan terlantar. Sekitar 3.700 hektar kita dorong untuk dimanfaatkan, sesuai peruntukannya,” kata Sudirman.

Menurutnya, untuk lahan-lahan terlantar, pihaknya sudah memberikan intruksi pemanfaatan lahan. Bahkan, BP Batam membantu penerima alokasi lahan untuk mencari investor. Sehingga, lahan-lahan telantar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kita tidak mengghukum. Sehingga bisa dimanfaatkan,” sambungnya.

Demikian, diakui ada juga alokasi lahan yang dicabut, karena penerima alokasi lahan, tidak mampu memanfaatkan. Namun, lahan-lahan itu diakui sudah dialokasikan ulang.

“Ada dicabut dan dialokasi ulang. Sehingga, bisa memberikan dampak ekonomi bagi Batam,” bebernya.

Sementara untuk dokumen bermasalah, pihaknya diakui sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Dimana, pada tahun 2020 lalu, pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 13ribu  dokumen lahan, yang sudah diselesaikan tahun lalu.

“Dan akan berlanjut tahun ini. 56ribu dokumen yang harus diselesaikan, pada akhir tahun depan (2022),” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, HM Rudi berjanji akan menyelesaikan permasalahan lahan, yang diprotes penerima lahan. Selain itu, persoalan lain dari lahan, akan diselesaikan. Dimana, dari identifikasi masalah, disebut empat masalah lahan. Mulai tumpang tindih, lahan tidur atau tidak dibangun, lahan tanpa dokumen PL dan habis UWT.

Diungkapkan Rudi, permasalahan lahan saat ini terjadi pada periode sebelumnya. “Ada 1ribuan yang sudah bayar 10 persen. Tapi sebagian belum memiliki dokumen PL. Baru ada draf dari BP, ada koordinat yang petanya saja,” ujar Rudi.

Dijanjikan, pihaknya akan menyelesaikan, sehingga kedepan bisa dibangun. “Inilah tugas kami sekarang. Permasalahan yang lama akan kita selesaikan. Yang lalu harus diselesaikan. Yang protes sekarang, yang itu kita selesaikan nanti,” kata Rudi.

Menurutnya, persoalan lahan tekait dengan pengalokasian lahan (PL) yang belum dicabut untuk satu pihak, namun sudah dikeluarkan PL-nya, disebut, sehingga terjadi tumpang tindih. Namun diminta agar penerima alokasi lahan yang permasalahannya diselesaikan nanti, untuk segera membangun.

“Kita hanya ingin (lahan) yang didapat dibangun. Kalau yang PL sudah habis, yang dokumen 30 tahun lalu, akan kita tarik. Kalau tidak ditarik, dan dikeluarkan PL baru, akan bermasalah,” bebernya.

Rudi juga menyinggung penerima lahan yang membayar 10 persen, kemudian lahan dialokasikan ke pihak lain. Ini diakui akan diselesaikan segera. Dia sempat menyarankan untuk agar antar penerima alokasi menyelesaikan bersama.

“Kalau sama-sama bayar 10 persen, coba selesaikan entah bagi berdua. Intinya kita akan selesaikan. Silahkan datang ke BP. Tapi kalau ditugaskan membangun, harus segera dibangun,” himbau Rudi.

Demikian, Rudi menegaskan tidak semua permasalahan lahan yang dihadapi pihak yang sudah membayar 10 persen UWTO, akan dibeikan lahan. Mereka akan meneliti juga, apakah penerima lahan melanggar perjanjian atau tidak.

“Tidak semua yang 10 persen diserahkan. Kita lihat nanti. Apakah ada melanggar perjanjian dengan BP atau tidak,” bebernya.

Diharapkan, semua penerima lahan untuk segera membangun. Dinilai, jika semua yang mendapat alokasi lahan memiliki niat baik, maka Batam akan maju. “Jadi kalau ada penyelesaiannya dengan diberikan lahan baru, harus segera dibangun,” imbuh Rudi.

Sementara Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, permasalahan lain yang dihadapi, terkait dengan penerima alokasi lahan, yang banyak yang pindah tempat atau alamat. “Jadi minta penerima lahan agar memberikan alamat terbaru dan nomor kontak. Untuk lahan tidur, masih dalam proses, dengan mengikuti tatanan hukum,” imbuh Ilham.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.