Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Langkah ini menjadi salah satu fokus kerja sama yang tengah disiapkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.



Rencana tersebut mengemuka saat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7/2026).
Selain pembentukan Posbakum, pertemuan juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi pelayanan hukum antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Amsakar menyambut baik rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus menghadapi akses yang rumit.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata.
“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Amsakar.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah MoU diukur dari implementasinya. Karena itu, setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain pelayanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi yang perlu mendapat kepastian hukum agar mampu meningkatkan daya saing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut Edison, hingga saat ini Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
Ia berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dapat segera direalisasikan sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat menjadi salah satu upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Batam dan Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.***









