Total 6,7 Kg Sabu Diamankan dari Jaringan Walpri Gubernur Kepri

oleh -0 Dilihat

Batam -Aparat kepolisian mengembangkan kasus yang melibatkan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, berinisial ARG. Terbaru terungkap, barang bukti yang dikumpulkan seberat 6,7 kg. Saat ini para tersangka, kini ditahan di Polda Kepri, setelah dialihkan dari Polres Tanjungpinang.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (3/2/2022), setelah tersangka 1.6 Kg dari tangan M dan ARG, kemudian dilakukan pengembangan. Dari pengembangan, tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak.

Dari pengembangan, aparat kepolisian langsung mengamankan tersangka lain berinisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. “Sehingga, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” kata Harry.

Baca Juga :  Rudi Siapkan Pembangunan 22 Infrastruktur Jalan Hingga 2024

Disebutkan, ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton. Kemudian, perintah dari Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.

“Selanjutnya Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” terang Harry

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.

Baca Juga :  BP Batam Ajak Lulusan Insinyur Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Rempang Eco-City

No More Posts Available.

No more pages to load.