Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ambil Sabu di Pantai Resort Club Med

oleh -

Batam – Pengungkapan kasus sabu yang melibatkan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berinisial ARG, terus didalami aparta Kepolisian. Terbaru terungkap, sabu seberat 1,6 Kg itu dijemput ARG dan tersangka M, dari pinggir pantai Resort Club Med di Bintan. Sementara sabu seberat 5,172 Kg, diamankan dari tersangka DTP ditempat berbeda.

Diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Rabu (2/2/22), mengungkap tersangka berinisial M, berprofesi sebagai security. Diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan.

Didapati barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg. Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG, yang merupakan oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.

Kemudian setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet. Inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban. Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib.

“Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP,” terang Harry.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan, seberat 6,7 kg. Saat ini para tersangka, kini ditahan di Polda Kepri, setelah dialihkan dari Polres Tanjungpinang. Disebut pemeriksaan ketiga tersangka ini dilakukan maraton. Kemudian, perintah dari Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.

“Selanjutnya Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” terang Harry

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.