Batam – Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri, kini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas karya tersebut secara gratis. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau akan menghadirkan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.



Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Ardiwinata mengatakan, tingginya Animo masyarakat dan atas dukungan Kanwil Kum Kepri. “Kegiatan ini telah digelar pada 23–24 Agustus 2026 di Mega Mall Batam Centre, di lanjutkan lagi di tanggal 27 s.d 30 Agustus 2026. Dengan menghadirkan layanan edukasi, konsultasi, serta pendampingan terkait kekayaan intelektual bagi masyarakat,” ujar Ardi.
MIC merupakan program layanan keliling dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang bertujuan mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat di berbagai daerah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kekayaan intelektual sekaligus mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran dan perlindungan.
Ardi mengapresiasi Kanwilkum Kepri yang membantu pencapaian target RPJM Kota Batam. Terutama sudah membantu jumlah Pelaku Ekraf yang telah memiliki HAKI. “Dan bukan hanya Lagu juga bisa juga Karya Cipta yang lain juga di buka kesempatan untuk di daftarkan,” sambungnya.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual, penting bagi para pelaku ekonomi kreatif karena memberikan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan. “Ini juga merupakan bagian dari upaya kita mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Karya mereka memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” tambahnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan pencipta karya musik di Kota Batam untuk segera memanfaatkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic dengan mencatatkan karya ciptaan mereka. Menurutnya, pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap karya yang telah diciptakan.
“Kami mengajak seluruh pemilik lagu, musisi, dan para pencipta karya musik untuk segera mencatatkan karya ciptaannya. Jangan menunggu sampai terjadi persoalan atau sengketa baru kemudian mendaftarkan. Manfaatkan Mobile Intellectual Property Clinic ini karena layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan secara gratis atau Rp0,” ujar Edison.
Edison juga menambahkan pada kesempatan ini bukan hanya Lagu tapi Kekayaan Intelektual lainnya dapat di daftarkan. “Kami juga membuka layanan untuk Karya Cipta lainnya pada kesempatan ini bukan hanya Lagu, karena Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki nilai dan harus kita lindungi. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, mari segera dicatatkan hak ciptanya. Kami hadir untuk memberikan kemudahan, edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat,” imbuhnya
Dengan adanya MIC, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pusat untuk mendapatkan layanan kekayaan intelektual. Layanan bergerak ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memahami, mendaftarkan, serta melindungi karya dan produk intelektual yang dimiliki.***









