Satu Pulau di Batam Diminta untuk Kelola Limbah B1 dan B3

oleh -0 Dilihat

Batam – Asisten Ekbang Pemko Batam, Pebrialin mengatakan, pengusaha di mengharapkan, ada sebuah pulau yang dijadikan untuk pengolahan limbah B1 (organik) dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan demikian, maka pengelolaan limbah di Batam akan membantu pengusaha, sehingga tidak mengirim limbah B3 ke pusat pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Harapan itu disampaikan Pebrialin, usai pertemuan dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Netty Muharni, Jumat (19/11/2021). Diharapkan, dari sejumlah pengusaha, ada sebuah pulau yang nantinya dikhususnya sebagai tempat pengolahan libah B1 dan B3.

Baca Juga :  36 Advokat Batam Dilantik di Pengadilan Tinggi Riau Siap Selalu Bersama Klien

“Dimana selama ini para pengusaha membuangaya ke Cilengsi,” terang dia.

Dengan adanya pulau itu, maka para pengusaha tidak terlalu jauh dalam membuang limbah ini. “Karena terkait cost-nya juga,” imbuh Pebrialin.

Pada kesempatan itu, Pebrialin juga menyampaikan jika permintaan itu, terkait Kota Batam akan mengambil peran dalam Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), sebagai Green City. Kerjasama ini ada investor yang tertarik untuk mengambli salah satu dari delapan atribut ini di Batam hingga menjadi energi.

Dimana, disampaikan delapan poin dalam penerapan Batam Green City. Diantaranya, Green Planning and Green Design. Dimana, dilakukan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan perancangan kota, mengadopsi prinsip konsep pembangunan kota berkelanjutan meliputi penyusunan RDTR, RTBL atapun Masterplan kawasan yang telah mempertimbangkan rencana penyediaan atau konservasi area hijau (RTH).

Baca Juga :  Kepala BP Batam Ajak REI dan Masyarakat Wujudkan Batam Baru Modern

Selanjutnya, Green Community dengan peran aktif masyarakat atau komunitas serta institusi swasta dalam pengembangan kota hijau. Ada juga Green Open Space, dengan upaya peningkatan mutu kualitas maupun kuantitas ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan sesuai dengan karakter Kota atau Kabupaten dengan proporsi minimal RTH kota adalah 30% dari luas kawasan.

Ada Green Building (Bangunan Hijau), sebagai upaya pengembangan bangunan hemat energi dan ramah lingkungan melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau. Green Energy dengan pemanfaatan sumber energi yang tidak terbarukan secara efisien dan ramah lingkungan dengan memanfaatkan sumber energi yang terbarukan (energi alternatif).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Ditegur Mendagri Karena Insentif Nakes

Green Transportation dengan mengatasi permasalahan sistem transportasi khususnya kemacetan dan polusi kendaraan bermotor dengan mengembangkan transportasi berkelanjutan yang berprinsip pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan.

Green Water dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya air untuk keberlangsungan hidup dengan memaksimalkan penyerapan air, mengurangi limpasan air, dan mengefisienkan pemakaian air.

Green Waste melalui upaya pengelolaan limbah/sampah untuk menciptakan zero waste dengan menerapkan konsep 3R, Reduse (mengurangi sampah), Reuse (memberi nilai tambah bagi sampah hasil proses daur ulang), Recycle (mendaur ulang sampah).

“Yang menjadi menarik perhatian dalah green energi. mengingat penglolaan sampah di batam jadi catatatan penting kita,” urai Pebrialin.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.