Pansus LKPJ Pertanyakan Silpa Pemko Batam yang Besar

oleh -

BATAM – Berdasarkan data yang disampaikan Pemko Batam, data BPS dan kajian Pansus LKPJ DPRD Batam, dapat disimpulkan bahwa pemerintah kota Batam pada tahun 2020, secara agregat keseluruhan dari 76 indikator sasaran, hanya sebesar 41% target indikator kinerja sasaran berhasil dicapai. Disisi lain, Silpa anggaran Pemko selalu tinggi.

Pertanyaan itu muncul dari laporan Pansus LKPJ, setelah dilakukan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Batam akhir tahun anggaran 2020. Pansus sendiri dipimpin Mochammad Mustofa sebagai Ketua dan Ir Rubina Situmorang sebagai Wakil Ketua.

Pimpinan Pansus dibantu anggota, seperti Budi Mardiyanto, SE, MM, Udin P Sihaloho, SH, Amintas Tambunan, Asnawati Atiq, SE, MM, Nina Mellanie, B.bus MM, Drs Ides Madri, MM, Muhammad Rudi ST, Capt Luther Jansen, M.Mar, Muhammad Syafi’i, Amd, H. Sahrul, Leo Anggra Saputra, SH, Hendrik dan Sahat P Tambunan, SE.

Dokumen LKPJ 2020 melaporakan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2020 kurang dari target sebesar Rp77,1 miliar lebih atau ter-realisasi sebesar 97,1% dari target yang ditetapkan dalam APBD perubahan 2020. Sementara, realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp348,0 miliar lebih atau ter-realisasi 87,1% dari alokasi. Sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran di tahun 2020.

APBD 2020 setelah perubahan semula diproyeksi defisit sebesar Rp 35,380 miliar pada realisasinya justru surplus sebesar Rp 235,507 miliar lebih. Sementara SILPA tahun berjalan, sebesar 270.887.532.738.

Perlu diketahui bersama, bahwa silpa indikatif (unaudited BPK) tahun berjalan tidak dilaporkan dalam dokumen LKPJ 2020, sehingga pansus harus menghitung sendiri berapa besaran silpa sebelum audit BPK tahun 2020. Ini kembali mengulang pada LKPJ tahun lalu. Hal ini tentu patut disayangkan dan mengurangi derajat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020.

Pansus mempertanyakan, kenapa besaran Silpa indikatif selalu tidak dilaporkan dalam dokumen LKPJ kepada DPRD. Silpa tahun 2020 (unaudited) setelah dilakukan perhitungan oleh pansus mendapatkan angka sebesar rp.270,89 miliar, proporsinya 10,4% dari dana yang tersedia. Secara nominal mengalami peningkatan dibanding silpa tahun 2019.

Demikian juga proporsinya terhadap dana yang tersedia juga meningkat. Realisasi pendapatan daerah tahun 2020 kurang dari target sebesar Rp77,1 miliar lebih, atau terealisasi sebesar 97,1% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD perubahan 2020. Kelompok pendapatan PAD dan lain-lain pendapatan sah tidak memenuhi target sedangkan dana perimbangan melampaui target.

Secara nominal pendapatan daerah tahun 2020 meningkat sebesar Rp54,9 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya. Namun pertumbuhannya mengalami penurunan. jika tahun 2019 pendapatan tumbuh 6,9%, untuk tahun 2020 pendapatan daerah hanya tumbuh 2,2%.

Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2020 realisasinya kurang dari target (terealisasi 94,5% dari target APBD perubahan 2020). Secara nominal selama pandemi covid-19, PAD mengalami penurunan sebesar Rp172,1 miliar dibanding tahun 2019, tumbuh minus 15%.

Kinerja belanja daerah tahun 2020 menurun, dengan serapan rendah dari alokasi. Untuk tahun 2020, belanja terealisasi sebesar 87,1%, sedangkan pada tahun 2019, belanja terealisasi sebesar 90.7% dari alokasi. Scara nominal belanja daerah tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp189,6 miliar lebih dibanding tahun sebelumnya, tumbuh minus 7,5%.

Atas kinerja pengelolaan keuangan daerah tersebut, Pansus menegaskan, dalam situasi sesulit apapun, Pemko Batam harus tetap melakukan penggalian potensi pendapatan daerah. Harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi yang saat ini kurang menguntungkan. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat yang pada gilirannya akan mendistorsi kegiatan perekonomian di masa sulit sekarang ini.

Dinilai, untuk tahun tahapan akhir pelaksanaan RPJMD tahun 2016 – 2021 (tahun percepatan pembangunan), capaian sebesar 41% tersebut tentu sangat rendah, walaupun pandemi covid-19 dapat menjadi alibi atas kinerja yang rendah tersebut.

Selanjutnya, terhadap banyaknya indikator sasaran yang tidak dilaporkan dalam dokumen lkpj 2020, kejadian ini kembali mengulang LKPJ tahun lalu. Pansus diakui, sangat menyesalkan kenapa hal ini sampai terjadi.

Untuk itu, Pansus pansus merekomendasikan kepada Bapelitbangda sebagai OPD atau leading sector atas penyusunan dokumen LKPJ tahun 2020, bertanggungjawab dan kepada Walikota, agar memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kemudian memastikan agar tahun depan tidak terjadi kembali.

Kemudian, atas indikator sasaran yang tidak tercapai atau gagal mencapai target, pansus merekomendasikan. Diminta agar Walikota menginstruksikan kepada Bapelitbangda untuk melakukan evaluasi bersama dengan OPD-OPD, yang bertanggungjawab terhadap pemenuhan target indikator sasaran pembangunan yang pada tahun 2020 gagal mencapai target RPJMD tersebut.

Harus diidentifikasi dengan baik masalah, hambatan dan penyebabnya. Sehingga banyak indikator sasaran pembangunan yang menjadi target rpjmd tidak tercapai atau gagal. Dan hasil evaluasi serta indentifikasinya dilaporkan kepada DPRD kota Batam pada kesempatan pertama.

Selanjutnya, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 merupakan tahun akhir pelaksanaan RPJMD kota Batam tahun 2016 – 2021, sekaligus tahun transisi dengan RPJMD yang baru tahun 2021 – 2026. Untuk itu, perencanaan pembangunan tahun perubahan 2021 harus memperhatikan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya.

Keadaan darurat kesehatan sebagai dampak pandemi covid-19 harus menjadi landasan dalam penyusunan program dan kegiatan urusan kesehatan, sosial, ekonomi dan ketertiban masyarakat sampai terjadinya kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity). Dengan demikian, arah kebijakan APBD perubahan 2021 dapat menjadi solusi taktis atas dampak pandemi covid-19, sehingga perekonomian kota Batam dapat segera pulih, pelayanan umum menjadi normal kembali dan keamanan serta ketertiban masyarakat terjamin.

Sebelum terciptanya herd immunity, dalam menentukan kebijakan pendapatan daerah hendaknya pemerintah kota Batam dapat sejalan dengan kebijakan nasional. Seperti pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah serta berbagai bentuk kemudahan kepada dunia usaha dan masyarakat yang menjadi obyek PAD. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini.

Peningkatan dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi yang tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha serta menekan potensi kebocoran dalam pengumpulan PAD. Kemudian, menyusun dan melaksanakan rencana aksi merebut dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat dengan dukungan program dan kegiatan yang berkualitas serta didukung anggaran yang cukup.

Sehingga DID dapat menjadi sumber pendapatan kreatif daerah, yakni memperoleh tambahan dana pembangunan melalui peningkatan prestasi. Arah kebijakan belanja daerah tahun perubahan APBD 2021 direkomendasikan agar difokuskan pada mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat (percepatan vaksinasi massal) dan reformasi pelayanan kesehatan, normalisasi pelayanan pendidikan untuk mengejar ketertinggalan kualitas pendidikan akibat tidak adanya tatap muka selama tiga semester.

Kemudian mempercepat pemulihan ekonomi dan pemantapan ketahanan pangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta normalisasi pelayanan umum kepada masyarakat. Kecukupan anggaran untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat yang rawan terjadinya penularan covid-19. Selalu melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam mengatasi pandemic covid -19.

Peningkatan efesiensi dan efektifitas belanja daerah serta peningkatan dan perbaikan manajemen keuangan daerah. Perbaikan manajemen keuangan program dan kegiatan agar serapan anggaran tahun 2021 meningkat sehingga Silpa tahun berjalan tidak kembali semakin membesar setiap tahunnya. Tetap melaksanakan dan melanjutkan prioritas kegiatan-kegiatan yang belum (gagal) dilaksanakan secara maksimal (akibat pandemi covid-19) dalam mendukung program unggulan daerah.

Diminta Pemko terus meningkatkan derajat transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selalu menyediakan informasi data/dokumen APBD kepada masyarakat secara rutin/berkala dalam website pemerintah daerah Batam, agar masyarakat dapat dengan mudah cepat dan murah mengakses data APBD.

Meningkatkan mutu proses dan output Musrenbang di semua tingkatan, agar arah dan kebijakan APBD tidak menyimpang dari aspirasi/kebutuhan masyarakat. Meningkatkan mutu proses dan output reses DPRD dan forum RKPD, agar perencanaan daerah komprehensip dan aspiratif, sinkron antara aspirasi masyarakat, dprd dan kebutuhan OPD.***

 

Rekomendasi Penilaian Atas Kinerja Wako Batam Tahun 2020

BATAM – DPRD Kota Batam, mengeluarkan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam, tahun anggaran 2020. Rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya dilakukan kajian dan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Batam. Diantaranya, rekomendasi, guna terciptanya percepatan pemulihan ekonomi.

Diminta agar pemerintah kota Batam harus segera melakukan peng-identifikasi-an sektor perekonomian penyumbang PDRB yang terdampak pandemi covid-19, dengan 3 (tiga) kategori. Yakni sangat terpuruk, terpuruk dan normal. hal ini agar dapat dicarikan kebijakan yang tepat sasaran atau efektif.

Dari data peng-identifikasi-an tersebut, pemerintah kota Batam pada perubahan APBD 2021, segera mengambil langkah taktis dan strategis berupa kebijakan, baik regulasi maupun anggaran yang memadai. Untuk menyelamatkan sektor yang sangat terpuruk, pemulihan sektor yang terpuruk, dan akselerasi sektor yang masih normal, agar perekonomian segera recovery.

Selanjutnya, mempertahankan kemampuan konsumsi masyarakat dengan cara menekan laju inflasi pada tingkat paling rendah, memperluas bantuan sosial yang tepat sasaran, dan penciptaan lapangan kerja. Dan, yang tak kalah pentingnya adalah mempercepat realisasi konsumsi pemerintah kota batam (belanja APBD) dengan mengutamakan sumber daya dan produk lokal agar produksi barang dan jasa masyarakat bergerak kembali.

Kemudian, guna terciptanya pemulihan kualitas pendidikan dan kesehatan maka pemerintah kota Batam perlu segera melakukan perencanaan kebijakan sekolah tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan pemanfaatan test covid-19 bagi siswa setiap hari yang mudah dan cepat, dengan mempergunakan genose.

Selanjutnya, melakukan reformasi pelayanan kesehatan dengan mengutamakan kebijakan promotive dan preventive dibanding curative. Hal ini dikarenakan, berdasarkan data tingkat kematian tinggi selama pandemi covid-19 adalah disebabkan comorbib (penyakit penyerta). Maknanya, penyakit tidak menular yang dimulai dari meja makan seperti diabetes, obesitas, tekanan darah tinggi, jantung, stroke dan lainnya, dapat dicegah dengan program dan kegiatan yang orientasinya untuk membentuk pola hidup sehat.

Rekomendasi itu disebutkan, sudah melalui pembahasan dan pengkajian terhadap LKPJ Walikota Batam akhir tahun anggaran 2020, Pansus memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya, evaluasi kinerja makro ekonomi dan sosial daerah secara agregat, keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat diukur dari capaian indikator ekonomi makro dan sosial. kedua indikator makro ini, merupakan bagian dari indikator tingkat kesejahteraan masyarakat. artinya sejauhmana tingkat perkembangan kesejahteraan masyarakat suatu daerah dapat diukur dari capaian kedua indikator tersebut.

Kemudian, indikator makro ekonomi dan sosial tersebut setidaknya meliputi: pertumbuhan ekonomi, inflasi, perkembangan pdrb dan pdrb perkapita, tingkat pengangguran terbatas, kemiskinan, indeks pembangunan manusia dan disparitas antar wilayah.

Sebagaimana dilaporkan dalam lkpj 2020, pertumbuhan ekonomi kota batam tahun 2020 sebesar minus 2,55%, tingkat pengangguran terbuka bertambah sebesar 3,98% menjadi 11,7% di tahun 2020 dari 7,72% di tahun 2019, dan angka kemiskinan turun dengan laju lebih lambat dari tahun sebelumnya yakni sebesar 0,10%, kemiskinan menjadi 4,75% di tahun 2020 dari 4,85% dari jumlah penduduk pada tahun 2019.

Berdasarkan data yang diterima, bahwa pandemi covid-19 sangat berpengaruh pada capaian kondisi makro ekonomi kota Batam. Beberapa indikator makro ekonomi mengalami penurunan yang cukup signifikan dari target yang ditetapkan dalam RKPD 2020.

Demikian, kontraksi ekonomi pada tahun 2020 kota Batam paling rendah dibanding kabupaten/kota lainnya di provinsi Kepri. Demikian juga dampak sosialnya dibanding daerah lainnya. Yakni pengangguran terbuka yang meningkat 3,98%, namun penduduk miskin dapat ditekan bahkan kemiskinan turun sebesar 0,10% disaat daerah lainnya kemiskinan meningkat di masa pandemi covid-19.

Hal ini menunjukan bahwa kebijakan pemerintah kota Batam dalam mengatasi dampak pandemi covid-19 untuk menekan laju peningkatan kemiskinan pada tahun 2020 cukup efektif. Pansus sangat mengapresiasi atas capaian kinerja tersebut.

Demikian, indeks pembangunan manusia sebagai alat ukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, yang salah satunya adalah indeks pendidikan mesti menjadi perhatian khusus. Akibat dampak pandemi covid-19 proses pembelajaran dilaksanakan dengan daring, hal ini tentu berdampak pada capaian kualitas pendidikan, dan ini berpotensi menjadi ancaman baru bagi kualitas pendidikan di kota Batam.

Di masa pandemi, pendidikan seperti kekurangan asupan gizi, dan dalam jangka panjang berpotensi terjadinya “stunting pendidikan”. Sebagaimana dipahami bahwa tidak ada pendidikan yang lebih baik kecuali tatap muka di sekolah. Penanaman kejujuran, kedisiplinan, dan perilaku luhur atau akhlak mulia, tentu harus dibelajarkan lewat tata muka dan tidak melalui daring. Sekali lagi, ini harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah kota Batam.

Untuk itu, pansus mendorong harus ada kebijakan kreatif dan inovatif agar sumber daya manusia di kota batam tidak ikut menurun di tengah pandemi covid-19. Atas capaian makro ekonomi dan hasil pembangunan sosial, pansus merekomendasikan beberapa hal.

Guna terciptanya kekebalan kelompok masyarakat (herb immunity) pada akhir tahun 2021, perlu dilakukan percepatan dan kelancaran pelayanan vaksinasi bagi kelompok rentan dan pelayanan publik serta pekerja ekonomi kerakyatan. Tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan pada semua aktifitas pemerintah kota batam dan masyarakat yang berpotensi besar terjadi penularan covid-19.

Pansus dalam sidang paripurna DPRD Batam mengingatkan, LKPJ merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Karena itu, LKPJ substansinya adalah gambaran kinerja tahunan pemerintah daerah yang harus diketahui oleh DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Sebagai dasar bagi koreksi dan perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah serta pembangunan di masa satu tahun ke depan. Sehingga dapat lebih optimal capaian hasilnya.

Walikota Batam selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah, telah menyampaikan laporan kinerja tahunan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 beserta laporan anggarannya. Laporan kinerja tahunan dan anggaran tersebut disampaikan kepada dprd dalam bentuk dokumen lkpj tahun 2020.

Laporan kinerja tahunan ini merupakan hasil dari implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengakumulasikan ketepatan sebuah perencanaan, kecermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta optimalisasi dalam pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan. Oleh karena itu, keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai kinerja yang telah ditargetkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh OPD di bawah koordinasi walikota sebagai kepala daerah. biarpun secara politik merupakan tanggungjawab Walikota Batam.

DPRD kota Batam sebagai lembaga representasi rakyat kota Batam, dalam menjalankan fungsi pengawasannya setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kota batam, berdasar apa yang diketahui di lapangan, baik saat melakukan reses dan sidak, juga yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ.

LKPJ walikota Batam tahun 2020 seharusnya memiliki kedudukan yang penting dan strategis karena merupakan pertanggungjawaban kinerja tahun tahapan akhir RPJMD kota Batam tahun 2016 – 2021, dalam sistem perencanaan daerah, tahun tahapan akhir rpjmd merupakan tahun perwujudan visi dan misi daerah yakni “terwujudnya batam sebagai bandar dunia madani yang berdaya saing, maju, sejahtera, dan bermartabat”.

Terhadap dokumen LKPJ Walikota Batam akhir tahun anggaran 2020, pansus paling tidak memiliki 4 (empat) ruang lingkup dalam melakukan pembahasan dan pengkajian guna melihat dan mengukur apakah kinerja Walikota Batam yang teraktualisasikan dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD-OPD berhasil atau tidak.

Keempat ruang lingkup tersebut adalah capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah. Kemudian, capaian indikator kinerja visi dan misi daerah, capaian indikator kinerja keuangan daerah, dan capaian kinerja OPD

Dalam evaluasi kinerja berdasarkan misi daerah, DPRD Batam mengeluarkan penilaian atas target dan capaian Pemko Batam. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah penyusunannya didasarkan atas laporan pelaksanaan program dan kegiatan yang termaktub pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2020. Disamping itu, LKPJ 2019 juga disusun berdasarkan PJMD kota Batam tahun 2016 – 2021. Dimana LKPJ 2020 merupakan tahun tahapan akhir RPJMD untuk mencapai visi dan misi daerah.

Berdasarkan dokumen RPJMD kota Batam bab v, pengukuran keberhasilan dalam mencapai misi daerah menggunakan table 5.1 tentang misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja tahun 2016 – 2021. Artinya keberhasilan dan kegagalan dalam mencapai misi daerah menggunakan pengelompokan tujuan dan sasaran beserta target indikatornya sesuai RPJMD kota Batam tersebut.

Disampaikan, hasil penelusuran pada RPJMD kota Batam, untuk mengukur enam misi daerah, telah ditentukan 15 tujuan (tanpa indikator tujuan), 31 sasaran dengan 76 indikator sasaran beserta target kinerjanya, dengan rincian jumlah indikator pengukuran masing-masing misi, sebagai berikut:

Disampaikan indikator sasaran yang gagal mencapai target
indikator kinerja target 2020. Diantaranya, sistem pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik secara online tingkat pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan masih bersifat manual, tidak tercapai. Kemudian, sistem pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik secara online tingkat kepuasan masyarakat yang tidak tercapai.

Selanjutnya, partisipasi linmas dalam ketertiban umum, tidak tercapai. Angka rata- rata lama sekolah (ARLS) tidak tercapai. Bantuan beasiswa mahasiswa jalur undangan pada lima PTN teratas di indonesia, tidak tercapai. Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi umur 0 – 11 bulan tidak tercapai. Indeks pembangunan gender tidak tercapai.

Selanjutnya, penyelesaian target KTP, KK, tingkat pengangguran, luasan ruang terbuka hijau, kualitas air, kualitas udara, meningkatnya jumlah pengguna transportasi umum, juga tidak tercapai. Target pembuatan jalur sepeda, jumlah twin block rusunawa dan rusunami, sertifikasi tanah masyarakat (porda).

Demikian target jumlah penyelesaian kampung tua kota Batam, hingga penyelesaian kasus hubungan industrial tidak tercapai. Demikian dengan kunjungan wisman, persentase pertumbuhan investasi serta panjang jembatan/pelantar yang dibangun/ditingkatkan di wilayah hinterland.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.