Pansus DPRD Batam Dipertanyakan, Naikkan Tarif Parkir Saat Warga Terancam Covid

oleh -

Batam – Komitmen wakil rakyat, dalam hal ini, Pansus pembahasan Ranperda perubahan atas tiga Perda tentang pajak dan retribusi, DPRD Batam untuk membantu warga, dipertanyakan. Penderitaan warga Batam yang kesulitan ekonomi karena Pandemi Covid-19, diperparah, setelah Pansus yang dipimpin kader PDI Perjuangan, Budi Mardianto dan kader Partai Golkar, Ides Madri, mengeluarkan hasil Pansus yang menaikkan retribusi Parkir.

Warga Sekupang, Jhonson, Minggu (23/1), mempertanyakan komitmen para wakil rakyat, terhadap konstituennya. Dinilai, tidak ada dasar kuat yang dimiliki Pansus untuk menaikkan tarif parkir, dari Rp1ribu untuk motor menjadi Rp2 ribu sampai Rp3 ribu. Kemudian, tarif parkir mobil, naik dari Rp 4ribu sampai 5ribu.

“Dasar menaikkan tarifnya apa? Ada banyak sektor yang bisa dimaksimalkan pajak dan retribusi. Mengapa yang ditekan, masyarakat,” cetus Johnson.

Disebutkan, Pemko Batam bisa menaikkan pendapatan dari pajak dan retribusi dari arena permainan atau gelanggang permainan dan lainnya.

“Beban warga jangan ditambah. Saat ekonomi warga down karena Covid-19, penderitaan ditambah Pansus-pansus itu. Langkah Budi dan rekan-rekannya, jadi catatan untuk warga. Ini tidak layak dipertahankan jadi wakil rakyat di Pemilu nanti,” cetusnya.

Sementara anggota DPRD Batam, Hendra Asman mengaku tidak setuju dengan usulan kenaikan tarif parkir di Batam. Dinilai, saat ini tidak tepat jika tarif parkir dinaikkan.

“Saya tidak setuju atas usulan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan untuk tahun ini,” ujar Hendra Asman.

Diakuinya dampak adanya pandemi Covid-19, kondisi ekonomi sedang terpuruk. Dengan adanya kenaikan ini, maka memberatkan masyarakat Kota Batam.

“Jangan lagilah menambah beban masyarakat,” sesal Hendra.

Pernyataan senada disampaikan anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho. “Saat ini memang saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Udin.

Menurut dia, yang perlu dilakukan, dengan memaksimalkan retribusi parkir dengan menekan kebocoran. “Kebocoran yang masih tinggi itu yang harus ditangani. Bukan menambah beban warga saat ekonomi turun,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda itu, Budi Mardianto, Jumat (21/1/2021) mengatakan, sesuai keputusan, maka untuk dua jam pertama, parkir kendaraan mobil Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Nantinya disebut, angka pastinya akan disesuaikan dengan fasilitas zonasi itu berdsarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama

“Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop out. Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama, tidak dipungut biaya, kali ini dikurangi. “Drop out-nya juga berubah. Kemarin drop outnya 15 menit sekarang 5 menit,” terang dia.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau motor, Rp2ribu. Sementara untuk satu jam berikutnya, akan bertambah untuk mobil, Rp2 ribu hingga Rp3 ribu. Sementara untuk motor akan bertambah 2ribu.

“Nanti akan ada sistem zonasi. Itu yang menentukan wlaikota, dua jam pertama Rp4 sampai Rp5 ribu paling tinggi,” bebernya.

Menurutnya, penentuan akan dilakukan Wali Kota, dengan memperhatikan zona parkir. “Bisa saja Rp4,5 ribu atau Rp5 ribu. Wali Kota yang menentukan, apakah berdasarkan fasilitas tempat parkir itu dan tempat zonasi,” imbuhnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.