OJK : Pinjaman Online di Kepri Capai Rp 208 Miliar

oleh -

Batam – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, hingga Oktober 2021, terdapat 100.026 rekening aktif pinjaman online (Pinjol). Diantara Pinjol terdaftar di OJK itu, yang berasal dari Kepulauan Riau (Kepri) dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 208 Miliar.

Demikian terungkap saat bincang santai penanganan investigasi ilegal dan pinjaman online ilegal di Best Weastern Premier (BWP) Panbil Batam, Selasa (21/12/2021). Kegiatan yang dihadir institusi terkait tersebut, mengupas secara langsung sosialisasi hingga proses penanganan pinjol ilegal.

“OJK Kepri dan Satgas Waspada Investasi (SWI) berharap, bisa menekan ‘jatuhnya korban’ dari adanya pinjol ilegal ini,” harap Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.

Berbeda dengan Pinjol yang sudah Berizin dan Terdaftar di OJK, hanya berjumlah 104 entitas yang informasinya dapat diakses melalui website www.ojk.go.id. “Hingga November 2021, pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi di Pusat berjumlah sekitar 4.000 entitas,” sambungnya.

Menurutnya, Kantor OJK Provinsi Kepri secara tertulis belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal. “Demikian, diyakini bahwa sudah banyak masyarakat di Kepri yang mendapatkan pinjaman dari Pinjol Ilegal, dikarenakan banyaknya permintaan informasi mengenai pinjol ilegal yang disampaikan secara lisan,” tegasnya.

Rony menegaskan sepanjang tahun 2021 masih banyak ditemukan penawaran Fintech Peer to Peer Lending ilegal atau yang sering disebut dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Pinjol Ilegal menjanjikan proses pendanaan yang sangat mudah tanpa jaminan, namun perlu diketahui bahwa bunga yang dikenakan sangat tinggi dan proses penagihannya sangat tidak wajar,” jelas Rony.

Mengingat, mudahnya fasilitas pendanaan dari pinjol ilegal dibandingkan dengan pinjaman di lembaga perbankan, menjadi salah satu cara munculnya banyaknya konsumen yang meminjamkan uang di pinjol.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Satgas, dalam rangka penanganan entitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami berharap koordinasi Tim Satgas Waspada Investasi Daerah Kepri kedepannya semakin solid sehingga dapat melindungi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

  • Banyak Belum Paham Pinjol Ilegal Sebabkan Korban

Rony Ukurta Barus menambahkan, kehadiran pandemi covid-19 kiranya tak menyurutkan masyarakat di Kepri untuk berinvestasi. Hal ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah investor Pasar Modal selama masa pandemi.

“Berdasarkan pantauan kami, setidaknya ada dua hal yang mendukung terjadinya peningkatan tersebut khususnya di kalangan milenial. Yakni Waktu Luang dan perkembangan teknologi informasi,” jelas Rony.

Waktu luang, tambahnya, banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menggali informasi khususnya terkait investasi guna meningkatkan pendapatan di masa pandemi. Dan mudahnya, mengakses informasi melalui gadget.

Namun demikian, minat untuk berinvestasi tersebut masih belum didukung dengan tingkat literasi keuangan yang memadai.

Dari hasil survei yang dilakukan OJK pada tahun 2019, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan (pemahaman akan manfaat dan risiko produk keuangan,red) masyarakat Kepri, diketahui sebesar 45,67% dan tingkat inklusi keuangan (penggunaan produk keuangan,red) sebesar 92,13%.

“Hal ini menggambarkan bahwa banyak masyarakat di Kepri yang menggunakan produk jasa keuangan, namun belum seutuhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan. Sehingga, tidak heran jika masyarakat di Kepri yang banyak terjebak dengan penawaran invetasi illegal,”tegasnya.

Berdasarkan pantauan kami, pada tahun 2021 terdapat beberapa kasus penipuan investasi bodong seperti yang terjadi di Tanjungpinang terkait Hot Forex yang sudah dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi pada November 2019.

Dan Arisan Online dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 2 Miliar di Kabupaten Natuna terkait investasi yang menjanjikan imbal hasil 15-30 persen dalam waktu yang singkat dengan korban sekitar 250 orang dengan kerugian sekitar 500 Juta.

“Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengetahuan literasi keuangan dan inklusi keuangan baik melalui sosialisasi maupun membaca terkait hal tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi korban yang ‘berjatuhan’ dari kurangnya pengetahuan dan pemahaman,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 Satgas Waspada Investasi Kepulauan Riau juga telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait 3 entitas yang diduga menjalankan modus investasi bodong.

Yakni Go-Champion, dengan kegiatan money game system berjenjang dan sudah dinyatakan illegal/bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Maret 2021.

Selanjutnya, HJ Investment yang menawarkan profit 40% dalam waktu singkat dan sudah dinyatakan illegal/bodong oleh Satgas Waspada Investasi pada Mei 2021.

Serta penawaran K-trade dengan modus Trading Forex yang menawarkan imbal hasil 1% per hari atau 20% per bulan. (***)
[21/12 13.58] Iman Idnnews: Satgas Waspada Investasi Awasi Ketat Pinjol Ilegal

Medianesia.id, Batam – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, akan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini ditunjukkan dengan secara tegas melakukan penindakan terhadap 98 investasi ilegal, 811 fintech p2pl Ilegal dan 17 gadai Ilegal di tahun 2021.

Jumlah ini terbilang menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019, diketahui telah terjadi penindakan terhadap 442 investasi ilegal, 1.493 fintech p2pl Ilegal dan 68 gadai ilegal. Sementara di tahun 2020, menjadi 347 investasi ilegal, 1.025 fintech p2pl Ilegal dan 75 gadai ilegal.

“Kami di Satgas Waspada Investasi semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal, dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga,” jelas Tongam L. Tobing.

Upaya tersebut, tambahnyam juga dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“Berdasarkan grafik ini bisa dilihat, sejak 2019 terjadi peningkatan. Namun seiring berjalannya waktu setiap tahunnya kian menurun. Dan hal ini tak lepas dari berbagai langkah-langkah strategis yang kita lakukan bersama berbagai institusi terkait,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, Satgas Waspada Investasi mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal, dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

Juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, dan mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Selanjutnya pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi, untuk tetap memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.