Jokowi Berhasil Ambil Alih Udara Kepri yang Dikendalikan Singapura Sejak Tahun 1946

oleh -

Bintan – Pengelolaan pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Provinsi Kepri akhirnya berhasil diambil alih Indonesia, dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pengambil alihan berhasil dicapai setelah ruang udara wilayah dikelola Singapura, sejak tahun 1946. Ini salah satu keinginan Jokowi beberapa tahun lalu, saat calon dan terpilih jadi Presiden RI, yang kemudian diwujudkan.

Keinginan pengambilan alihan kendali ruang udara Kepri sudah diinginkan Indonesia sejak Presiden RI sebelum-sebelumnya. Namun baru terwujud saat Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk menandatangani kesepakatan terkait FIR ini di Bintan, Selasa (25/1/2021).

Dengan demikian, jika sebelumnya, pesawat Indonesia harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika ingin terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Pulau Natuna, Batam, dan di kawasan Selat Malaka, maka kedepan tidak dibutuhkan lagi.

Pada awal Kemerdekaan RI, pada pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Salah satu isinya, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 km) wilayah udara Indonesia, yang mencakup, Kepri, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

FIR di Kepri yang dikelola Singapura, berawal ketika Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia pada 1946. Saat itu, Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia yang mengelola FIR di wilayah Kepri. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.

Indonesia dan Singapura melakukan perjanjian terkait ini pada 1995. Dalam pertemuan itu, disepakati pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.

Dengan penandatanganan kesepakatan pengambilalihan wilayah udara Kepri, Indonesia resmi mengambil alih pelayanan ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dari Singapura. Kesepakatan lainnya yang disetujui dalam pertemuan kedua negara bahwa Indonesia mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Ruang udara ini sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Kini ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, usai mendampingi Jokowi.

Budi menjelaskan penyesuaian FIR yang dilakukan kedua negara memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. “Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya,” imbuhnya.

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pengambilalihan kendali ruang udara di Kepri itu sebenarnya sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 458 UU itu menjelaskan Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 tahun sejak Undang-Undang itu berlaku, berarti hingga 2024.

Presiden Jokowi pun melalui Instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta agar pengambilalihan FIR dari Singapura dilakukan lebih cepat, yaitu pada 2019.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.