Horeeee…. Pasar Sampai Warung Makan Kini Diijinkan Buka dengan Protkes

oleh -

Jakarta – Pemerintah pusat mengeluarkan regulasi untuk perpanjangan PPKM level 4. Dimana, untuk pasar rakyat hingga tukang pangkas, diijinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun untuk pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat, diijinkan buka hingga pukul 17.00 WIB.

Penjelasan itu disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Panjaitan, Minggu (25/7), melalui zoom dan youtube. Ikut dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Airlangga, yang membawahi PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Dengan pengumuman yang disampaikan bapak Presiden, Joko Widodo, dengan menekankan, kondisi sosio masyarakat, maka disampaikan beberapa hal,” kata Luhut.

Disampaikann berdasarkan pertimbangan diatas yang diberlakukan hingga 2 Agustus, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diberikan kesempatan seperti biasa dengan protkes, hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 5 sore,” jelas Luhut.

Kemudian, toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundri, bengkel dan sejenis, diijinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Warung makan, lapak, diruang terbuka sampai pukul 20.00 dan waktu makan 20 menit. “Selama makan tidak banyak komunikasi. Sementara untuk transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas 50 persen dengan protkes,” tegas Luhut.***

No More Posts Available.

No more pages to load.