Dua Pria Ini Diamankan Saat Bawa 62 Bungkus Benih Lobster

oleh -

 

Batam – Dua orang pelaku berinisial K dan R kurir pengirim benih Lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Diamankan 62 bungkus Benih Lobster telah dilakukan Pencacahan atau Pelepasliaran.

Kasus yang ditangani Polda Kepri itu, diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

Dibeberkan, kronologis berawal, Sabtu (4/9/2021) sekitar jam 14.00 WIB, yang berdasarkan Informasi dari masyarakat tepat nya Parkiran Kepri Mall. Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan Inisial K dan R kurir pengiriman Benih Lobster.

Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper warna coklat merk President. Didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster.

“Modus Operandinya adalah Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan Benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam,” kata Harry.

Kemudian, R menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil. Saat itulah Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di Parkiran Kepri Mall, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan validasi terkait perizinan. 62 bungkus benih Lobster tersebut, dilepasliarkan. “Bersama Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut,” imbuh Harry.

Saat ini, diakui tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.