Bawaslu Kepri Tetapkan Divisi dan Korwil

oleh -

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan divisi dan koordinator wilayah, untuk periode 2022 – 2027. Penetapan dilakukan, setelah tiga orang anggota yang baru, dilantik oleh Bawaslu RI. Masing-masing, Rosnawati, MA, Mariyamah, M.Pd.I., dan Zulhadril Putra, S.T.

Diungkap Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, Jumat (23/9/2022), pihaknya menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Tugas Bawaslu (Pasal 93), wewenang Bawaslu (Pasal 95) dan Kewajiban Bawaslu (Pasal 96). Bawaslu Provinsi Kepri menyusun Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu periode 2022-2027.

Susunan Divisi dan Korwil yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau : Said Abdullah Dahlawi, ST
  2. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan: Ko ordinator Divisi Wakil Koordinator Divisi : : Zulhadril Putra, S.T Rosnawati, MA
  3. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Koordinator Divisi : Wakil Koordinator Divisi : Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H Mariyamah, M.Pd.I
  4. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat: Koordinator Divisi : Wakil Koordinator Divisi : Mariyamah, M.Pd.I Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H
  5. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi: Koordinator Divisi : Wakil Koordinator Divisi : Rosnawati, MA Zulhadril Putra, S.T

Penyusunan dilakukan setelah sebelumnya, pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan di dampingi 4 (empat) Anggota Bawaslu RI lainnya Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J. H. Malonda, dan Totok Hariyono, beserta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro.

Dalam pelantikan tersebut turut hadir Said Abdullah Dahlawi, ST selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan Yessi Yunius, SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah pelantikan 3 Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau periode 2022 – 2027, dilaksanakannya Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kepri. Hasil rapat itu, penetapan Divisi terkait adanyan pelantikan Anggota Baru Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk penetapan Koordinator Divisi dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Dalam rapat pleno anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Pasal 92 ayat (10) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ‘Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama,” imbuh Said.(r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.