ASN Pemko Batam Dilarang Mudik dari 15 Desember Sampai 10 Januari

oleh -
oleh

Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan aturan, untuk melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam, untuk mudik. Aturan larangan mudik itu berlaku, berlaku sejak 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Jika melanggar, akan diberikan sanksi.

Aturan itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (30/11), yang diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. “Dilarang berpergian keluar kota diaaat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan ini, merupakan kebijakan Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) seluruh PNS tidak diizinkan cuti,” ujar Jefridin.

Apabila aturan tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri. “Kalau dilanggar pasti ada sanksinya sesuai dengan kesalahannya,” ujarnya.

Diharapkan, seluruh ASN mematuhi kebijakan pemerintah Kota Batam. Sehingga bisa menekan penyebaran virus Covid-19 dan varian baru omicron. Walaupun virus varian baru ini belum ditemukan di Kota Batam.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Inmendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Batam saat ini level 2. Aturan ini berlaku mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021 mendatang.

“Sementara tanggal seterusnya kita tidak tahu. Ada berita semua wilayah akan menjadi level 3. Kita tunggulah aturan itu dan kita melaksanakannya,” ujar Jefridin.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.