Batam – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan jaringan kabel bawah laut Nongsa–Changi Cable (NCC), telah melalui proses perizinan yang transparan dan sesuai ketentuan. Kepastian tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mempercepat investasi infrastruktur digital sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.



Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana saat ditemui awak media pasa Senin (20/7/2026) menegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki izin yang sah melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah Singapura terhadap proyek tersebut. Menurutnya, kolaborasi Indonesia dan Singapura dalam pembangunan kabel bawah laut dapat menjadi contoh bagaimana proses investasi lintas negara dapat dilakukan secara efektif melalui kepastian regulasi.
“Dengan tata kelola ruang laut yang semakin jelas, investasi di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih cepat karena kepastian perizinannya sudah tersedia,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai keamanan jalur kabel bawah laut yang melintasi Selat Singapura—wilayah dengan lalu lintas kapal yang sangat padat—Kartika menegaskan pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut.
Menurutnya, jalur pemasangan kabel telah dirancang dengan mempertimbangkan aktivitas pelayaran, kondisi lingkungan, serta keberadaan ekosistem laut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun mengganggu aktivitas pelayaran internasional.
Setiap pemegang izin juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan perlindungan lingkungan laut sebagai bagian dari persyaratan perizinan.
“Kawasan ini merupakan jalur pelayaran yang sangat ramai. Karena itu, seluruh proses penataan ruang laut mempertimbangkan aspek keselamatan, perlindungan ekosistem laut, dan keberlanjutan lingkungan. Semua ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang memperoleh izin,” tegasnya.
Dengan kepastian regulasi, sistem perizinan yang semakin digital, serta pengawasan terhadap aspek keselamatan dan lingkungan, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur digital bawah laut seperti Nongsa–Changi Cable mampu memperkuat posisi Batam sebagai gerbang digital Indonesia sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor ekonomi digital dan konektivitas kawasan.
Menurutnya, proses penerbitan izin dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Seluruh aktivitas di laut harus memiliki izin yang sah sesuai ketentuan pemerintah. Seluruh proses dilakukan melalui OSS secara terbuka dan transparan,” ujar Kartika usai menghadiri Nongsa–Changi Cable Landing Ceremony di Batam.
Ia menjelaskan, sebelum izin diterbitkan, pemerintah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, pelaku usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan yang memanfaatkan ruang laut.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun mengganggu aktivitas sektor lain.
Kartika menilai peresmian Nongsa–Changi Cable menjadi momentum penting bagi penguatan konektivitas digital Indonesia sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola ruang laut nasional semakin baik.***









