Toko Wahyono Terjepit Regulasi HET Lawas yang Tak Pernah Berubah Sejak 2018

oleh -58 Dilihat
oleh

Bintan – Di tengah riuhnya tuntutan penyesuaian harga energi di tingkat nasional, sebuah potret ketimpangan regulasi daerah tersaji jelas di sudut Kabupaten Bintan. Ketika pangkalan di wilayah perkotaan mulai kesulitan bertahan dengan tarif lama, pangkalan di area pesisir dan perkampungan justru memikul beban yang jauh lebih berat akibat keputusan hukum yang seolah “membeku” ditelan waktu.

Kondisi memprihatinkan ini dirasakan langsung oleh pengelola Pangkalan LPG 3 Kg “Toko Wahyono” yang berlokasi di Jalan Datuk Syahbandar, Kampung Kamboja, Kabupaten Bintan. Beroperasi selama bertahun-tahun di kawasan Kampung Kamboja, Toko Wahyono setia menjadi tumpuan masyarakat lokal untuk mendapatkan hak subsidi mereka dengan menyalurkan gas melon sesuai batasan resmi pemerintah. Namun, kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) lawas ini harus dibayar mahal dengan kelangsungan bisnis yang kian hari kian terancam.

“Kami selalu berupaya jujur mengikuti aturan dengan menjual sesuai harga resmi kepada tetangga dan warga sekitar Kampung Kamboja. Tapi jujur saja, tarif itu sudah sangat tidak masuk akal untuk tahun 2026 ini. Semua biaya kebutuhan pokok dan operasional usaha sudah melonjak berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir,” ujar pengelola Toko Wahyono saat ditemui di depan jeruji besi penyimpanan tabung gas miliknya.

Bagi pangkalan yang berada di wilayah perkampungan seperti Kampung Kamboja, tantangan terbesar bukan hanya sekadar urusan angka margin. Akses distribusi logistik yang masuk ke area perkampungan menuntut tenaga fisik, waktu, dan akomodasi transportasi mandiri yang tidak murah. Pembengkakan biaya angkut dari agen resmi sepenuhnya harus ditutupi dari keuntungan penjualan yang hanya berkisar ratusan rupiah per tabungnya.

Kondisi operasional yang kian terjepit ini juga diperparah dengan kewajiban administrasi digital. Proses pencatatan KTP secara daring melalui sistem Subsidi Tepat milik Pertamina mengharuskan pemilik pangkalan meluangkan waktu ekstra di tengah kesibukan mengelola toko kelontong harian mereka.

“Pemerintah terus menambah aturan pengawasan digital agar tepat sasaran, dan kami patuhi itu. Tapi tolong, keseimbangan usaha kami juga diperhatikan. Sangat tidak adil jika kami dipaksa menanggung biaya operasional dan inflasi tahun 2026 menggunakan standar harga dari regulasi lama yang sudah bertahun-tahun tidak pernah dievaluasi,” keluhnya.

Stagnasi HET yang terlalu rendah di tingkat pangkalan resmi perkampungan ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menguntungkan warga yang membeli langsung, namun di sisi lain mengancam matinya pangkalan-pangkalan resmi akibat tidak mampu menutupi modal kerja. Ketika pangkalan resmi gulung tikar, masyarakat justru terancam harus membeli gas melon di tingkat pengecer liar yang harganya jauh melambung tinggi akibat ketiadaan kontrol harga.

Melalui laporan jurnalistik ini, Toko Wahyono mengetuk pintu kebijakan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk segera meninjau ulang aturan tarif lama tersebut. Evaluasi berkala yang disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah saat ini dinilai menjadi langkah mendesak demi menyelamatkan ekosistem penyalur energi di tingkat bawah sekaligus menjaga hak masyarakat kecil di pelosok Bintan tetap terpenuhi secara berkelanjutan.***