Perda PSU Perumahan Disahkan DPRD Batam, Perkuat Tata Kelola Hunian Berkualitas

oleh -122 Dilihat
oleh

DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Ranperda menjadi Perda dilakukan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir H Suryanto.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Suryanto menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebutuhan daerah untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan, pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana serta utilitas umum pada kawasan perumahan.

Menurutnya, keberadaan PSU merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari konsep perumahan yang layak huni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta berbagai regulasi turunannya.

“Melihat dari regulasi yang ada, sepatutnya kita di daerah wajib mengimplementasikan rumusan tersebut di dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena hanya dengan kebijakan yang demikian masyarakat akan mendapatkan lingkungan perumahan yang memenuhi kriteria layak, sehat, aman dan nyaman yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan keluarga lahir dan batin,” kata Suryanto.

Suryanto menilai kehadiran Perda tersebut menjadi sangat penting mengingat selama ini Pemerintah Kota Batam hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam mengatur persoalan PSU perumahan. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat ketika pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Pada kondisi yang demikian Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti posisi strategis Kota Batam yang memiliki karakteristik khusus sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan kewenangan pertanahan yang turut melibatkan BP Batam.

Menurut Suryanto, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan dan penyerahan PSU perumahan, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang.


Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi landasan penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Batam. Regulasi yang disahkan bersama DPRD Kota Batam tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya fasilitas dasar bagi masyarakat di setiap kawasan perumahan.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pembangunan hunian tidak hanya berfokus pada penyediaan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini muncul di tengah masyarakat, terutama terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan hunian.

Melalui regulasi ini, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

Selain itu, Amsakar menyoroti karakteristik Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi aspek penting dalam implementasi Perda tersebut.

“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” katanya.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang berkualitas sekaligus mendukung pembangunan Kota Batam yang semakin maju.***