Polresta Barelang Amankan Pape Mengandung etomidate 2.672 pieces dan Amankan 12 Tersangka

oleh -137 Dilihat
oleh

Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang selama periode libur Hari Raya Iduladha (25–31 Mei) Tahun 2026. Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap 8 laporan polisi tindak pidana narkotika.

Pengungkapan disampaikan Anggoro, didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H., Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H., Kanit II Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Jexson Marpaung, S.H., dan Kanit IV Satresnarkoba Polresta Barelang Ipda Erik Adi Wahyu Riantiri, S.H., Selasa (02/06/2026).

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga dan terus melaksanakan penyelidikan meskipun berada dalam suasana libur panjang Iduladha demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau lebih kurang 2 kilogram.

Kemudian, mengamankan ekstasi sebanyak 327 butir dengan berbagai merek, serta vape yang mengandung etomidate sebanyak 2.672 pieces dengan berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Lebih lanjut, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dari delapan laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram dan pengungkapan vape yang mengandung etomidate.

“Jadi, dua kasus menonjol tersebut, yang pertama adalah pengungkapan vape yang mengandung etomidate. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS,” ujar Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan bahasa Cina, 1.455 vape bertuliskan Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, 100 vape bertuliskan Word Brother, 104 butir ekstasi merek Heineken warna kuning, 105 butir ekstasi bentuk granat warna biru, 57 butir ekstasi bentuk Minion, 49 butir ekstasi Heineken warna pink, serta 5 bungkus narkotika jenis sabu.

“Terhadap para tersangka dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta Barelang.

Dipaparkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang menjadi salah satu kasus menonjol dalam periode tersebut. “Kemudian ada satu kasus lagi terkait narkotika jenis ganja. Tempat kejadian perkara berada di sebuah kamar yang berlokasi di Ruko Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota. Kejadian berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB dengan dua tersangka berinisial AS dan IK,” jelas Kapolresta Barelang.

Kapolresta menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan metode controlled delivery guna mengungkap jaringan yang terlibat. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah wrapping JNE paket pengiriman, dua buah kotak kardus warna cokelat ukuran sedang, aluminium foil, serta narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1.996,1 gram. “Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Kapolresta Barelang.

Disampaikan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam memerangi peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur. Momentum Hari Raya Iduladha yang identik dengan nilai pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Anggoro mengimbau masyarakat, untuk menjauhi narkoba serta tidak melakukan penyalahgunaan narkotika karena dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. “Jauhi narkoba, jangan melakukan penyalahgunaan narkoba karena pasti akan merugikan diri sendiri maupun keluarga. Serta apabila ke depan ditemukan ada informasi menyangkut masalah peredaran narkoba, harapannya bisa menginformasikan kepada kami untuk kami proses dan tindak lanjuti lebih lanjut,” ujar Anggoro.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi serta kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dimana, berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap narkotika, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp8.206.038.080.

Nilai tersebut terdiri dari vape yang mengandung etomidate senilai sekitar Rp8.016.000.000, narkotika jenis sabu sekitar Rp18.384.000, ekstasi sekitar Rp163.500.000, dan ganja sekitar Rp8.154.080. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika masih terus berupaya memanfaatkan momentum liburan untuk menjalankan aktivitas ilegalnya, namun berhasil digagalkan berkat kesigapan dan kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa Layanan Kepolisian Call Center 110 dapat diakses secara gratis bebas pulsa dan siap siaga selama 24 jam untuk menerima pengaduan, laporan, maupun informasi dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***