Tagihan Pajak Kendaraan di Kepri Naik, Bapenda Ungkap Alasannya

oleh -166 Dilihat
oleh

Pelayanan mobile Bapenda untuk pembayaran pajak kendaraan di Batam belum lama ini. (foto-istimewa)

Batam – Pemilik kendaraan di Batam, mengeluhkan dan mempertanyakan kenaikan tarif pajak yang dibebankan Pemerintah Provinsi Kepri, atas kendaraan roda dua dan empat, pada tahun 2026 ini. Dimana, kenaikan pajak kendaraan roda empat, naik sekitar 8 persen lebih dari tarif yang dikenakan pada tahun 2025.

Warga pemilik kendaraan roda empat, Bertomid, Kamis (26/3/2026) mengungkapkan kenaikan pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Ia mengeluhkan kenaikan tarif pajak kendaraan yang harus dibayarkan, tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

“Tidak tahu kenapa tiba-tiba, tagihan pajak mobil saya naik. Saya mau bayar pajak mobil, jadi tertunda,” kata Bertomid.

Diungkapkan, kenaikan tarif pajak kendaraan itu juga diungkapkan rekannya, yang mendapat tagihan pajak kendaraan lebih besar. Dimana, pajak yang harus dibayar, sekitar Rp7 juta lebih.

“Beberapa tahun ini, pajak mobil saya sekitar Rp6 juta lebih. Kemarin mau bayar, saya cek jadi Rp7 juta lebih. Kenaikan sekitar 10 persen. Selisih kenaikan sekitar lebih dari Rp500 ribuan,” bebernya.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPD Batam Center, Patrick Nababan, mengungkapkan alasannya. Diakui, ada kenaikan tarif pajak yang dibayar pemilik kendaraan, karena ada penurunan insentif.

“Tarif yang dibayar naik, karena ada pengurangan insentif,” kata Patrick.

Dijelaskan, selama ini ada insentif pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Kepri, sekitar 13 persen lebih. Pada tahun 2026, insentif pajak itu dikurangi. Untuk kendaraan roda dua, insentif dikurangi 3,5 persen dan untuk roda empat, dikurangi sekitar 8 persen lebih.

“Insentif itu untuk tahun ini, tinggal sekitar 5 persen untuk roda empat dan tinggal 10 persen untuk roda dua,” jelasnya.

Diakui, alasan penyesuaian itu tidak diketahui secara pasti. Namun untuk sosialisasi, pihaknya sudah melakukannya. “Kita sosialisasi (kebijakan) juga. Kemarin pak Gubernur, sudah menyampaikan juga,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan pengurangan subsidi pajak kendaraan itu tidak hanya berlangsung di Provinsi Kepri. “Prinsipnya, itu kebijakan pimpinan. Tapi didaerah lain juga mengurangi subsidi. Seperti di Jawa Tengah,” imbuhnya mengakhiri.(am)