Terkait Biaya Pemeliharaan Armada Angkutan Sampah Dipertanyakan Jumlahnya

oleh -
Terkait Biaya Pemeliharaan 58 Armada Dilaporkan Tak Layak Jalan, DLH Hanya Bisa Tunjukkan 10
BATAM – Dalam laporan LKPJ Wako, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melaporkan 58 unit armada pengangkut sampah, yang dinyatakan tidak layak jalan. Dimana, pengoperasian armada tidak layak jalan, akan mempengaruhi biaya pemeliharaan. Namun saat ditinjau DPRD Batam dari Pansus LKPJ Wali Kota, DLH hanya bisa menunjukkan 10 unit.
Pansus LKPJ Wali Kota Batam meninjau armada pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Air (TPA) Punggur, Senin (7/6). Walau jam kerja sudah selesai, hanya sekitar 10 unit mobil yang ditemukan tidak layak. Menurut Ketua Pansus LKPJ, Mustofa, mereka meninjau untuk memastikan fisik mobil yang dilaporkan tidak layak jalan.
“Hasilnya akan kita laporkan di paripurna nanti. Dilaporkan ada 58 unit pengangkut sampah tidak lolos uji kir. Kita mau mengeluarkan rekomendasi, mau diapakan mobil itu. Apa diperbaiki atau seperti apa. Tapi dilapangan kita tidak temukan,” kata Mustofa.
Mustofa menyebut, jika ada 58 unit armada yang tidak layak, maka harus disiapkan solusi. Apakah akan diperbaiki, atau dihancurkan. Solusinya kedepan akan mempengaruhi APBD kedepan dan yang jalan sekarang akan menjadi perhatian pihaknya.
“Lantas kalau langsung dihentikan 58 armada yang tak layak jalan ini, apakah pelayanan kepada masyarakat terganggu. Apa solusi, ini perlu dicari,” jelasnya.
Sementara anggota Pansus LKPJ Wali Kota DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengingatkan, agar tidak ada manupulasi asset. Dipertanyakan, armada yang sudah tidak berjalan dan tidak laik lagi, namun masih disupport perawatannya.
“Kalau memang ngak harus dipergunakan, maka seharusnya akan dilakukan penghapusan asset. Dan tidak masalah bagi kami untuk menganggarkannya lagi. Tapi marilah kita belajar yang lama ini supaya yang pembelian aset yang baru nanti harus peduli dengan perawatannya,” ujarnya.
Menyebut, saat ini 129 armada DLH yang ada. Dilaporkan DLH, 58 kendaran yang masuk dalam kategori tidak layak jalan dan dalam kondisi tidak layak jalan. Namun tetap dipaksakan untuk laik jalan.
“Dan kita lihat disini, banyak aturan yang sudah dilanggar. Padahal sesuai aturan hal itu tidak boleh. Dan saya yakin hal itu tidak mungkin dalam kondisi jalan semua. Bisa saja mobil itu sudah teronggok atau terduduk. Nah kalau ini terjadi, maka ada namanya manupulasi aset,” tegas Udin.
Disebut Udin, armada pengangkutan sampah ini ada biaya perawatan. DPRD sudah mengganggarkan itu biaya perawatan setiap bulan. Diingatkan, agar tidak ada alasan recofusing anggaran ini dikurangi sehingga mengganggu pelayanan.
“Kami tak mau mengarahkan meningkatkan kinerja kalau armada tak memadai. Kami mau cek mobilnya. Setiap penggantian oli kapan dilakukan. Harus kita cek olinya juga. Bannya juga. Setiap tahun kita anggarkan. Saya lihat tak ada yang pakai ban baru,” paparnya.
Tim pansus lainnya Sahat Tambunan mengatakan, kegiatan pansus ini suatu kegiatan yang harus dihargai. Seharusnya Kadisnya juga turut hadir dalam peninjauan ini. “Kita cek fisik untuk mengetahui laporan itu sesuai fakta dilapangan atau tidak. Kita mau lihat, akumulasi penyusutannya berapa tahun. Dampaknya ini luas,” jelas Sahat.
Sementara Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Amjaya ST mengatakan dari 58 tersebut ada 10 unit yang berada di Kantor DLH Kota Batam, sisanya di TPA Punggur. Dan ada beberapa juga yang masih digunakan.
“Ada 10 yang memang tak bisa digunakan berada disini (Kantor DLH Batam) pak,” ujar dia.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.