367 dari 944 Eslon IV dan Eslon III di PTSP Pemko Batam Ditiadakan

oleh -

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melakukan penyederhanaan birokrasi, sesuai intruksi pemerintah pusat. Total keseluruhan jabatan struktural eselon IV (jabatan pengawas) Pemko Batam sebanyak 944 jabatan dan yang disederhanakan sebanyak 367 jabatan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, di Batam mengatakan, total keseluruhan jabatan struktural eselon IV (Jabatan Pengawas) Pemko Batam sebanyak 944 jabatan. Yang disederhanakan sebanyak 367 jabatan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan KemenPAN RB.

“Langkah selanjutnya menyusun dasar hukum dalam bentuk produk hukum daerah yaitu Peraturan Wali Kota Batam,” kata Jefridin.

Sementara di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), eslon IV dan III ditiadakan. Penyederhanaan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang. “Kabid, Kasubag yang eslon IV, 80 persen habis. Kecuali di kecamatan. Di Sekretariat Daerah saja, tinggal dua bagian saja nanti. Penyederhanaan akan diberlakukan 1 Januari 2022,” ungkap Jefridin.

Diakui penyederhanaan diakui dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri. Lebih rinci, Jefridin mengatakan, penyederhanaan OPD dilakukan, sesuai rekomendasi Mendagri. Rekomendasi dikeluarkan, berangkat dari Peraturan Pemerintah. Saat ini, untuk OPD, rancangan penyederhanaan sudah selesai dilakukan.

“Dari semua dinas, jabatan Pengawas, Kasi (Kepala Seksi) ditiadakan. Diganti menjadi fungsional tertentu. Jadi pejabat di eslon IV, menjadi fungsional,” kata Jefridin.

Menurut Jefridin, pejabat eselon IV di PTSP Pemko Batam, sudah disederhanakan. Semua eslon III di PTSP dialihkan menjadi fungsional.

“PTSP tinggal ditambahkan jumlah eselon III yang jabatan administrator, sebanyak 4 jabatan. Masih dalam tahap penyesuaian sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri,” sambungnya.

Khusus jabatan dibawah Camat, seperti kasubdit dan lainnya, diakui tidak ada perubahan. “Kecamatan tidak ada perubahan karena ada kekhususan. Kalau dihilangkan, malah tidak efisien pemerintahan tingkat kecamatan,” bebernya.

Diakui, inventarisasi sudah dilakukan, karena tipologi sudah ditentukan pemerintah pusat. Penyederhanaan jabatan di lingkungan Pemko Batam, juga sudah diusulkan ke Kemendagri.

“Kecuali PTSP, belum kita sampaikan ke pusat. Karena Mendagri baru sosialisasi soal PTSP. PP sudah keluar untuk PTSP, tapi belum kita terima. Masih menunggu Biro Hukum Kemendagri. Tapi rancangannya sudah kita siapkan,” beber Jefridin.

Pemko menindak lanjuti surat Sekjen Kemendagri Nomor: 061/4315/SJ Tanggal 12 Agustus 2021 terkait evaluasi kelembagaan Sekretariat Daerah seluruh Indonesia. Hal itu juga, sesuai diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota dengan diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 56 Tahun 2019 tentangTugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam.

Termasuk dengan pelaksanaan transformasi jabatan struktural kejabatan fungsional dengan keluarnya rekomendasi Kemendagri, Nomor 061/4252/OTDA tentang pertimbangan penyederhanaan struktur Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Provinsi Kepri.

Disebut, lahirnya Permen PANRB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, menjadi landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi. Sehingga dalam perubahan, dapat disesuakan dengan lingkungan strategisnya.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.