Modus Mancing dengan Kapal Yacht, Jaringan Internasional Seludupkan Sabu 107 Kg

oleh -

Modus Mancing dengan Kapal Yacht, Jaringan Internasional Seludupkan Sabu 107 Kg

BATAM – Polresta Barelang dan DJBC Kepri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 107,258 Kg. Penyelundupan sabu itu dilakukan jaringan internasional ini menggunakan modus baru. Para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat atau sejenis yacht.

Diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dermawan, Senin (20/9), Pengamanan dilakukan di perairan Pulau Putri, Kota Batam, 5 September 2021 lalu. Pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku berinisial RH, A , EAH, ROS dan H. Selain itu pihaknya juga menetapkan satu orang berinisial JB sebagai DPO.

“Ini merupakan modus baru karena para pelaku tidak menggunakan kapal kecil cepat, tetapi mereka menggunakan kapalewah cepat dan berpura-pura sedang memancing,” kata Dermawan,

Pada kasus itu, 107,258 Kg sabu ini diperkirakan seharga Rp128 miliar dan pengamanan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Ke-5 pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan Pasal 142 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.(am)

No More Posts Available.

No more pages to load.