Polresta Barelang Ungkap Peredaran Obat Ilegal dan Musnahkan Narkotika

oleh -68 Dilihat
oleh

Batam – Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika serta pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat ilegal. Perederan obat ilegal itu disampaikan, disela-sela pemusnahan barang bukti tangkapan, narkoba sebanyak 751,18 gram.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (12/9/2025). Ia didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa. Hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Kota Batam dan Penasehat Hukum.

Diungkap, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka berinisial JF, polisi menyita sebanyak 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda.

“Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun,” kata Kombes Pol Zaenal Arifin.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 751,18 gram, yang berasal dari beberapa laporan polisi dan telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa manusia dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Zaenal Arifin.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal yang merusak generasi bangsa. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Barelang bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kota Batam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Barelang juga mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, dan BPOM Kota Batam dalam mendukung proses hukum hingga pemusnahan barang bukti. Sinergi antarinstansi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan pengedar obat ilegal.

Di akhir keterangannya, Kapolresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting, karena tanpa informasi dan dukungan dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tutupnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti serta pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan kembali komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman, melindungi generasi muda, dan menjaga Batam tetap kondusif dari ancaman narkoba dan obat-obatan berbahaya.***