Batam – Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), adalah salah satu sistem terintegrasi antara BPJS Kesehatan dengan mitra kerja/provider yang memberikan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta JKN dapat melakukan permintaan informasi atau pengaduan pelayanan kesehatan pada PIPP Fasilitas Kesehatan (Faskes), baik yang berada di Faskes Tingkat Pertama atau Faskes Rawat Tingkat Lanjut.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi petugas PIPP tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pada Selasa (11/03) yang dihadiri oleh Petugas PIPP Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada pertemuan ini, Petugas PIPP Faskes, diberikan informasi terkait pengaduan yang paling sering disampaikan peserta, juga beberapa hal mengenai tugas dan fungsi petugas PIPP dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan bahwa PIPP pada Faskes berfungsi memastikan bahwa peserta mendapatkan informasi yang dibutuhkan, mendapatkan solusi dari kendala yang dialami sehingga menerima pelayanan kesehatan sebagaimana seharusnya.
“Komitmen penuh dari PIPP pada Faskes dan BPJS Kesehatan pastinya dapat memberikan sebuah keyakinan dari masyarakat kepada pelayanan kesehatan dalam program JKN. Permintaan informasi serta kendala yang dialami oleh pasien harus direspon sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku,” ujar Harry.
Harry menambahkan, jika PIPP Faskes memiliki kendala karena permintaan informasi dari peserta tidak dapat terjawab, maka PIPP Faskes dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!). Peserta JKN ataupun pasien pada Faskes juga dapat menyampaikan keluhan atau permintaan informasi secara langsung melalui Care Center 165 atau kontak BPJS SATU! yang tersedia di media informasi di Faskes Tingkat Lanjut dalam hal ini RS dan klinik utama.
“Kalau Faskes terkendala menjawab permintaan informasi dari peserta karena bukan merupakan wewenang atau karena pasien yang bersangkutan membutuhkan jawaban langsung dari BPJS Kesehatan, pintu koordinasi kami sangat terbuka, boleh disampaikan melalui PIPP kami,” kata Harry.
PIPP Faskes diberikan penekanan kembali terkait beberapa hal seperti alur kontrol ulang, dan juga alur rujukan internal. Selain dari itu, BPJS Kesehatan dan PIPP Faskes mengkoordinasikan ulang terkait cara penanganan pasien pada kasus tertentu, seperti pasien penyakit kronis, dan juga pasien yang memerlukan kontrol rutin.
Harry kemudian memberikan informasi terkait program-program dalam JKN yang mungkin menjadi pertanyaan beberapa pasien ketika mengakses, seperti Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), Kanal Layanan Online, dan juga penjaminan pada kasus-kasus seperti kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Harry menegaskan kepada PIPP untuk dapat mengedukasi peserta terutama informasi yang berkaitan dengan penjaminan manfaat JKN bagi pasien yang berobat menggunakan JKN. Menurut Harry, pelayanan prima dapat terwujud apabila terdapat komitmen dari setiap instansi yang diamanahkan menyukseskan Program JKN.***