Mentrans dan Kepala BP Batam Serahkan 94 SHM Warga Rempang

oleh -67 Dilihat
oleh

Batam – Pemerintah kembali memenuhi janji dalam pemenuhan status lahan warga Tanjung Banon, Rempang, sebagai Status Hak Milik (SHM). Sebanyak 94 SHM rumah diatas lahan seluas 500 meter persegi, diserahkan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dan Kepala Badan Pengusahaam (BP) Batam, Amsakar Ahmad.

Serah terima SHM dilakukan di Tanjung Banon, Rempang, Batam, Selasa (12/8/2025), dan langsung diterima warga terdampak pembangunan Rempang Eco City. Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua DPRD Batam, Budi Mardianto dan anggota DPRD Batam lainnya. Ada juga perwakilan Kementerian PU, TNI, Kapolres Barelang, KKP dan lainnya.

“Ada 94 sertifikat diberikan dari 162 yang sudah pindah ke daerah perumahan ini,” kata Mentrans M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dihadapan warga Tanjung Banon terdampak pembangunan Rempang Eco City, Batam.

Disampaikan, penyerahan SHM untuk warga menjadi bagian dari program Trans Tuntas. Dimana, program itu sebagai pemberian kepastian hukum kepada warga.

“Saya berpesan, transmigrasi bukan hanya sekedar perpindahan penduduk. Namun juga satu bentuk kehidupan gotong royong,” tegas Iftitah.

Senada dengan itu, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad mengapresiasi kerjasama semua pihak, membangun Tanjung Banon. “Alhamdulillah, suasana di Tanjung Banon, semakin hari semakin membaik. Kemarin kami datang di acara pak Kapolda Kepru, acara penanaman pohon, masyarakat semakin solid, makin kompak,” ujar Amsakar.

Diharapkan, dengan kehadiran pemerintah, masyarakat merasakan bantuan. Termaksud saat hari itu, warga mendapat 94 sertifikat lahan. “Alhamdulilah juga sebelumnya, sudah diserahkan 68 sertifikat untuk warga Tanjung Banon. Itu untuk mengenapi 162 yang sudah pindah kesini,” beber Amsakar.

Kedepan, jumlah SHM rumah warga di Tanjung Banon yang akan diserahkan semakin banyak. “Kalau sahabat kita yang lain sudah masuk kesini, pak Menteri akan datang lagi kesini, untuk menyerahkan sertifikat berikutnya. Luas lahan yang diserahkan untuk setiap warga penerima sertifikat, sekitar 500 meter persegi,” bebernya.

Diuraikan Amsakar, pemberian SHM untuk warga terdampak pembanginan Rempang Eco City, merupakan janji negara terhadap warga. Dimana di Tanjung Banon, akan mendapat sertifikat hak milik, seluas 500 meter persegi, dibangunkan rumahnya, disiapkan sarana prasarananya.

“Jadi jangan ada lagi keraguan, jangan ada lagi rasa risau. Karena sarana prasarana akan dilengkapi,” himbau Amsakar mengakhiri.(pan)