Haripinto Serahkan Dukungan Pencalonan DPD ke KPU

oleh -
oleh

Batam – Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Kepri, Haripinto Tanuwidjaja, kembali maju jadi calon DPD RI. Rencananya maju di Pemilu 2024, ditindaklanjuti melalui pendaftaran di KPU Provinsi Kepri. Dimana, pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berkas dukungan dari masyarakat.

Diungkapkan Haripinto Tanuwidjaja, Kamis (29/12/2022) di Batam, mereka mendaftar ke KPU Provinsi Kepri, sebelumnya. Menyerahkan bukti dukungan kepada KPU, hampir 2926 dukungan.

“Hampir 2926 yang diupload ke silon KPU dari 7 Kabupaten/kota di Kepri,” ungkap Haripinto.

Semua data itu diakui Haripinto siap untuk diverifikasi KPU dalam proses verifikasi faktual, Januari 2023 mendatang. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar dalam proses verifikasi,” ungkap mantan anggota DPRD Provinsi Kepri itu.

data dan dokumen persyatatan dukungan balon DPD sendiri diterima petugas penyerahan syarat dukungan, Hanis Hendriyani dan Koordinator Penerahan syarat dukungan, Arison.

Sebagaimana dimuat dalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, syarat dukungan yang diserahkan bakal calon anggota DPD RI, ditentukan berdasarkan jumlah pemilih. Untuk jumlah pemilih 1 juta – 5 juta orang pemilih maka minimal menyerahkan 2.000 dukungan.

Untuk Kepri yang memiliki jumlah pemilih sebanyak 1.168.188 orang, maka bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan. Kemudian, dukungan yang harus diserahkan, dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan dan naskah asli fisik sebanyak satu rangkap.

Kemudian data melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung. Kemudian, proses verifikasi akan dilakukan selama dua minggu.

Dimana sebelumnya anggota KPU Privinsi Kepri, Sriwati mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 06 Desember 2022 sampai dengan 17 April 2023.

Didalam, termaksud persiapan penyerahan minimal dukungan, penyerahan dukungan, verifikasi administrasi dan faktual, sampai penetapan pemenuhan syarat dukungan pemilih.

Kemudian, untuk pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penyerahan perbaikan persyaratan, dan verifikasi administrasi persyaratan calon akan dilakukan pada tanggal 01 Mei sampai dengan 28 Agustus 2023.

Kemudian, tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 01 November tahun 2023. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD akan dilakukan pada tanggal 02-25 November 2023.

Sebelumnya, 19 tokoh Kepri yang sudah mengajukan akses Silon untuk maju sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2024. Diantaranya, Ria Saptarika, anggota DPD RI, Dharma Setiawan, anggota DPD RI, Haripinto Tanuwijaya, anggota DPD RI, Richard Hamonangan Pasaribu, anggota DPD RI.

Selain itu, ada Sirajuddin Nur, anggota DPRD Kepri, Hardi Selamat Hood, mantan anggota DPD RI, Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepri, Hotman Hutapea, mantan anggota DPRD Kepri, Alias Wello, mantan Bupati Lingga, Dwi Ajeng Sekar Respaty, putri Ketua PDIP Kepri yang juga mantan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo.

Ada juga Maryono, Ketua Persatuan Mubaligh Kepri, Sunarto Poniman, Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri, Stephane Gerald Martogi Siburian, Ketua Gekrafs Kepri, Gerry Yasid, Mantan Kepala Kejati Kepri, Imrah Hanafi, tokoh masyarakat, David Farel Sibuea, Pendeta HKBP, Andhika Bintang Prasetya, IDI Batam, Artati, KBPPP Batam dan Juanda, tokoh pemuda.(ai)

No More Posts Available.

No more pages to load.