DPK BPR/S di Kepri Tumbuh Diatas Nasional, Jadi Rp10,9 T dan Penyaluran Kredit Rp11,1 T

oleh -293 Dilihat
oleh

Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR/S) di Provinsi Kepulauan Riau hingga Juni 2026 tumbuh kuat dan berada di atas rata-rata nasional. Hal itu sejalan dengan penguatan intermediasi, permodalan, efisiensi, dan perlindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya saat menerima audiensi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kepulauan Riau Danny Tantalus beserta jajaran pengurus di Batam, Senin (10/8/2026).

Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi OJK dengan industri BPR/S dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sinar menyampaikan apresiasi kepada Perbarindo Kepri dan seluruh industri BPR/S atas kontribusinya dalam menjaga kinerja perbankan di Kepulauan Riau yang tetap tumbuh positif dengan tingkat risiko yang terus dikelola.

“Pertumbuhan BPR/S di Kepulauan Riau yang berada di atas nasional menunjukkan peran penting industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan perekonomian daerah. Momentum ini perlu dijaga melalui penguatan intermediasi yang prudent, pemenuhan permodalan, peningkatan efisiensi, dan penguatan perlindungan konsumen,” kata Sinar.

Berdasarkan data OJK per Juni 2026, total aset BPR/S se-Kepulauan Riau tumbuh 9,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp13,9 triliun.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 5,86 persen (yoy) menjadi Rp10,9 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK BPR nasional yang tercatat sebesar 2,78 persen.

Di sisi intermediasi, penyaluran kredit BPR/S di Kepulauan Riau tumbuh 10,74 persen (yoy) menjadi Rp11,1 triliun, jauh melampaui pertumbuhan kredit BPR nasional sebesar 3,83 persen. Pertumbuhan tersebut diikuti dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 5,19 persen, lebih rendah dibandingkan rasio NPL BPR nasional sebesar 12,80 persen.

Sejalan dengan pertumbuhan intermediasi tersebut, OJK terus mendorong industri BPR/S untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit, kualitas aset, dan pengelolaan likuiditas. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR/S se-Kepulauan Riau meningkat dari 97,47 persen pada Juni 2025 menjadi 101,52 persen pada Juni 2026. Kondisi tersebut mencerminkan kuatnya fungsi intermediasi BPR/S dan perlu diimbangi dengan pengelolaan likuiditas serta risiko secara prudent.

Dari sisi permodalan, OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat. Ketentuan tersebut mengatur rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sebesar 12 persen dan modal inti minimum paling sedikit Rp6 miliar. Saat ini, sebanyak 44 BPR/S di Kepulauan Riau telah memenuhi ketentuan permodalan dan rasio KPMM tersebut.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing di tengah kompetisi sektor keuangan yang semakin ketat, OJK terus mendorong akselerasi konsolidasi BPR/S yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama di wilayah kepulauan utama.

Saat ini, masih terdapat lima grup BPR/S yang dalam proses menyelesaikan konsolidasi. OJK menegaskan bahwa dorongan konsolidasi tersebut bukan disebabkan oleh permasalahan kesehatan BPR/S, melainkan merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing, dan mendukung penerapan kebijakan kepemilikan tunggal (Single Presence Policy).

Dibidang perlindungan konsumen, OJK mendorong BPR/S untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas penyelesaian pengaduan nasabah. Berdasarkan data OJK periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 16 pengaduan nasabah terkait BPR di Provinsi Kepulauan Riau.

BPR/S diharapkan terus memperkuat mekanisme penanganan pengaduan internal sehingga setiap keluhan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan industri, OJK mengajak seluruh BPR/S di Kepulauan Riau untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda. Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan program Generasi Muda Kepulauan Riau Menabung (Gema Kepri Menabung) yang berlangsung selama Agustus 2026.

OJK mendorong BPR/S untuk turut menyukseskan Gema Kepri Menabung melalui program edukasi keuangan serta kemudahan akses pembukaan rekening tabungan bagi pelajar dan mahasiswa di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui sinergi dengan Perbarindo Kepri dan seluruh industri BPR/S, OJK Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas dan ketahanan industri BPR/S, memperkuat kualitas intermediasi, meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta memperkuat perlindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang inklusif dan berkelanjutan.***