Batam – Calon anggota DPRD Kota Batam, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, B.Com, menyatakan kesiapannya untuk dilantik. Pelantikan sendiri direncanakan digelar, Senin (11/11/2024) pada rapat paripurna istimewa DPRD Kota Batam.
Kesiapan itu dinyataan Gabriel setelah sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan, mengungkapkan rencana pelantikan PAW Anggota DPRD Batam, Gabriel Sianturi. Dimana dijadwalkan, pelantikan akan berlangsung, sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang Paripurna DPRD Kota Batam.
“Sudah siap dilantik. Terima kasih untuk Ketua Umum PDI Perjuangan, bu Megawati, atas kesempatan yang diberikan. Juga kepada DPP PDIP, Pimpinan DPD PDIP Kepri dan DPC PDIP Batam,” kata Gabriel.
Disebutkan, secara lahir dan batin, dia sudah siap menjalankan amanat masyarakat di Dapil Bengkong-Batuampar, melalui DPRD Batam. Sementara untuk persiapan pelantikan, diakui tidak ada persiapan khusus.
“Tidak ada persiapan khusus, tapi sudah siap dilantik dan melayani masyarakat. Semoga diberkati Tuhan Yang Maha Esa, perjalanan pelayanan di DPRD Batam, kedepan. Mohon doa masyarakat,” harapannya.
Rencana pelantikan juga dibenarkan, Sekwan DPRD Batam, Ridwan sebelumnya. Diakui, persiapan pelantikan sudah dilakukan dengan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pasangan masing-masing, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait di Kota Batam.
“Persiapannya seperti biasa, sama seperti PAW sebelumnya. Untuk posisi penempatan di komisi, itu akan menjadi wewenang fraksi,” ujarnya.
Rencana peresmian atau pelantikan disiapkan setelah SK ditetapkan Plt Gubernur Kepri, Marlin Agustina, pada 8 November 2024. Dalam SK tersebut, disampaikan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kota Batam Nuryanto SH, MH dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Batam, masa periode 2024-2029. Kemudian, mengangkat Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi, B.Com, sebagai PAW anggota DPRD batam, sisa masa jabatan 2024-2029
SK PAW DPRD Kota Batam, nomor 1338 tahun 2024 dikeluarkan, setelah ada pengunduran diri Nuryanto sebagai anggota DPRD Batam. Pengangkatan Gabriel diterima, setelah dinyatakan memenuhi persyarata berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor: 791/PY.03.1-SD/2171/2024 Tanggal 23 Oktober 2024. Nuryanto mengundurkan diri dari anggota DPRD Batam, setelah mendaftar menjadi calon Wali Kota Batam.
Gabriel ditetapkan sebagai pengganti Nuryanto, sesuai hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Dimana, Gabriel memperoleh suara terbanyak kedua di Bengkong-Batuampar dengan 2.916 suara.
Pergantian Antar Waktu ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.***