Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) menetapkan untuk melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen). Langkah ini dimaksud, guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing. Kemudian, mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.



Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, Kamis (18/6/2026), Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.
Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth”).
“Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” kata Perry.
Kemudian, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan mulai, memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan meningkatkan intensitas intervensi valuta asing. Dimaksud untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
Kemudian, menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan yang sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik. Melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.
Selanjutnya, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan sebagai instrumen utama ekspansi likuiditas moneter Bank Indonesia bagi perbankan;
Selanjutnya memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selanjutnya, sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI); dan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) (Lampiran 1).
BI juga memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif melalui beberapa langkah.
Seperti perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026. Meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000. Dan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
Perluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya.
Kemudian memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, melalui. Perluasan ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi.
Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026; dan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi setara di atas USD25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kemudian, perluasan kerjasama internasional dengan sejumlah bank sentral di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.
“Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah,” bebernya.
Ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah tetap tinggi, meskipun sedikit mereda setelah dilakukannya interim deal antara Amerika Serikat (AS)-Iran tanggal 14 Juni 2026. Perang yang telah berlangsung sejak akhir Februari 2026 telah menimbulkan gangguan produksi, distribusi, dan rantai pasok perdagangan antarnegara serta menurunkan prospek perekonomian global. Pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2026 diprakirakan tetap rendah sebesar 3,0% dan diikuti naiknya tekanan inflasi menjadi sekitar 4,4%.
Sejumlah bank sentral mulai menaikkan suku bunga kebijakannya untuk merespons kenaikan inflasi tersebut. Suku bunga kebijakan moneter AS, Fed Funds Rate, saat ini dipertahankan pada level 3,50-3,75% dan ke depan terdapat kemungkinan akan naik seiring dengan prospek inflasi AS yang lebih tinggi. Imbal hasil (yield) US Treasury tetap tinggi mencapai 4,49% (tenor 10 tahun) dan 4,18% (tenor 2 tahun) pada tanggal 17 Juni 2026 didorong oleh defisit fiskal yang membesar. Indeks dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang (ADXY) tetap kuat.
Akibatnya, preferensi penempatan investor global ke negara Emerging Markets (EMs) belum kuat dan beralih ke aset aman (safe-haven assets) di negara maju. Ke depan, perkembangan negosiasi antara AS dan Iran terkait kesepakatan penyelesaian konflik di Timur Tengah diperkirakan masih dinamis sehingga memerlukan kewaspadaan serta penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga baik didukung oleh permintaan domestik. Konsumsi Pemerintah tumbuh tinggi sejalan berlanjutnya realisasi program-program prioritas serta percepatan belanja Pemerintah, terutama pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Konsumsi rumah tangga terjaga didorong dampak percepatan konsumsi Pemerintah dan keyakinan konsumen yang tetap baik. Investasi juga meningkat tecermin pada Purchasing Manager Index (PMI) yang berada pada zona ekspansi, terutama didukung investasi bangunan terkait proyek Pemerintah.
Sementara dari sisi eksternal, ekspor perlu terus didorong guna memanfaatkan tingginya harga komoditas dunia, di tengah melambatnya prospek pertumbuhan ekonomi global. Ke depan, berbagai program stimulus Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta implementasi program prioritas terus dioptimalkan untuk mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi dari permintaan domestik.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, termasuk melalui penguatan kebijakan makroprudensial longgar dan kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada dalam kisaran 4,9–5,7%.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) perlu terus diperkuat sehingga dapat mendukung ketahanan eksternal. Surplus neraca perdagangan pada April 2026 turun menjadi sebesar 0,1 miliar dolar dari surplus pada Maret 2026 sebesar 3,3 miliar dolar AS. Dari transaksi modal dan finansial, berbagai penguatan respons kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia yang bersinergi dengan kebijakan fiskal untuk meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik dapat mendorong aliran masuk modal asing pada triwulan II 2026 yang secara neto tercatat sebesar 3,9 miliar dolar AS (hingga 15 Juni 2026), setelah pada triwulan I 2026 secara neto mencatat aliran modal keluar sebesar 0,8 miliar dolar AS.
Aliran masuk modal asing tersebut terutama ditopang oleh aliran masuk modal asing ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan SBN. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2026 tetap kuat sebesar 144,9 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan kinerja transaksi berjalan 2026 tetap sehat dalam kisaran defisit 1,3% sampai dengan 0,5% dari PDB.
Penguatan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia juga terus ditempuh untuk memperkuat neraca modal dan finansial guna mendukung ketahanan eksternal perekonomian nasional dan sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dalam menghadapi gejolak global. Nilai tukar Rupiah menguat didukung respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada 17 Juni 2026 tercatat sebesar Rp17.730 per dolar AS, atau menguat 0,76% (ptp) dibandingkan dengan level akhir Mei 2026.
Perkembangan ini dipengaruhi oleh langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Bank Indonesia dari dampak tingginya ketidakpastian global dan besarnya permintaan valuta asing korporasi di dalam negeri untuk kegiatan ekonomi. Dalam kaitan ini, intensitas intervensi valuta asing ditingkatkan, baik melalui intervensi di pasar NDF luar negeri (offshore) maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri. Suku bunga SRBI dinaikkan untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Posisi SRBI pada 15 Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp238,09 triliun (23,32% dari total outstanding) sehingga turut mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Bank Indonesia juga memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Selain itu, Bank Indonesia memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah sejalan dengan semakin luasnya penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.
Kedepan, Bank Indonesia meyakini nilai tukar Rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap terjaga di tengah makin meningkatnya dampak gejolak global terhadap perkembangan harga-harga di dalam negeri. Inflasi IHK pada Mei 2026 tercatat sebesar 3,08% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,42% (yoy).
Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang sedikit meningkat menjadi 2,59% (yoy) namun tetap terkendali didukung konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga ekspektasi inflasi. Inflasi kelompok administered prices (AP) naik menjadi sebesar 2,07% (yoy) seiring dengan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, serta avtur sejalan dengan kenaikan harga energi global. Inflasi kelompok volatile food (VF) juga naik menjadi 6,24% (yoy) dipengaruhi menurunnya pasokan akibat gangguan produksi karena cuaca dan berakhirnya musim panen raya.
Kedepan, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan moneter termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah guna memitigasi kenaikan imported inflation agar inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027. Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) melalui penguatan implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), termasuk untuk mengantisipasi risiko gangguan cuaca (El Nino) terhadap harga pangan.***









