13 Ranperda Ditetapkan Masuk Program Legislasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026

oleh -135 Dilihat
oleh

Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Dr Sahat Sianturi menyerahkan laporan ke Wagub Nyanyang. (f-humaspemprovkepri)

Dompak – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Dr Sahat Sianturi menyampaikan, bahwa seluruh Ranperda yang diusulkan telah disepakati. Bahkan terdapat penambahan satu Ranperda tentang kepemudaan sebagai lanjutan prioritas tahun 2025 yang akan menjadi fokus pada tahun 2026.

Laporan itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/11/2025). Rapat Paripurna Laporan Hasil Penyusunan sekaligus persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Provinsi Kepri tahun 2026. Sebanyak 13 Ranperda ditetapkan masuk di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)

“Dengan demikian, jumlah Ranperda pada Propemperda tahun 2026 adalah sebanyak 13 Ranperda, terdiri dari 3 Ranperda rutin, 6 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan 4 Ranperda inisiatif DPRD,” jelas Sahat.

Untuk memastikan proses pembentukan Perda berjalan tertib dan tepat waktu, Sahat menyampaikan bahwa penyampaian rancangan Perda beserta dokumen pendukungnya harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum masa sidang berakhir.

Hal ini bertujuan agar setiap pembahasan Ranperda dapat selesai sesuai jadwal. Selain itu, Bapemperda akan secara rutin menggelar rapat monitoring dan evaluasi progres capaian pembentukan Perda tahun 2026.

Setiap Ranperda yang masuk sebelum dibawa ke Paripurna wajib melalui proses harmonisasi, baik di internal Bapemperda maupun melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum Kepulauan Riau, serta dilengkapi surat hasil harmonisasi.

Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Dalam penyampaiannya, Dewi Kumalasari menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Promperda merupakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengharuskan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyusunan sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi dasar penting bagi proses legislasi daerah agar berjalan terarah dan terukur,” ujarnya

Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD Kepri atas kerja keras dalam menyusun prioritas legislasi daerah.

“Penetapan Propemperda ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan regulasi yang kita hasilkan nanti benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kepri,” tegas Nyanyang.

Ia berharap proses legislasi tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.***