Sidang Akhir Penetapan Cagar Budaya Batam Jadi Tonggak Pelestarian Identitas

oleh -134 Dilihat
oleh

Batam – Proses penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Batam memasuki babak akhir dengan digelarnya Sidang Akhir Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya. ​Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian dan verifikasi yang panjang terhadap sejumlah objek yang diusulkan sebagai cagar budaya.

Sidang digelar, Rabu (8/10/2025), di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. Proses tersebut melibatkan Disbudpar Kota Batam, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, serta melibatkan unsur akademisi, arkeolog, dan perwakilan Pemerintah Kota Batam.

​Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menjelaskan sidang ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menjaga identitas dan warisan sejarah kota di tengah laju pembangunan.

​”Penetapan cagar budaya bukan sekadar pengkajian administratif, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan memori kolektif kota ini selamanya,” kata Ardiwinata.

Sejalan dengan proses penetapan ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui surat bernomor B-6166 1A6.1/PA.02.02/10/2025 tertanggal Oktober 2025, secara resmi menyampaikan dukungan terhadap penetapan Kawasan Camp. Vietnam, Pulau Galang sebagai Cagar Budaya.

Dukungan ini merupakan upaya untuk menjaga nilai sejarah, sosial, dan budaya, khususnya bagi Kota Batam dan Kepulauan Riau.

​Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Disbudpar Kota Batam tersebut, BP Batam menyampaikan bahwa nama resmi kawasan Cagar Budaya tersebut adalah “Galang Heritage Village”.

Penamaan ini dipilih dengan mempertimbangkan konteks historis dan karakter sisi kemanusiaan (humanity) dari kawasan Camp.

Vietnam, yang bertujuan untuk memperkuat identitas kawasan dalam pengembangan kebudayaan dan pariwisata ke depan.

Sidang rekomendasi yang berlangsung pada 8 Oktober 2025 ini membahas beberapa objek, termasuk Kapal Pengungsi, Barak Kuning, Mess Brimob, Gereja Nha To Duc Me Vo Nhem, dan Gedung P3V.

TACB memberikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan dokumen kajian dan penetapan seperti:

  • ​Kapal Pengungsi: Kapal dinilai memiliki nilai sejarah paling lemah karena pemugaran yang membuat bentuknya berbeda, sehingga keaslian benda menjadi fokus utama. Disarankan agar TACB meminta bukti keaslian, seperti foto nama dan nomor lambung kapal, dan meminta BP Batam membuka bagian semenisasi untuk melihat kayu asli di dalamnya. Disarankan juga agar dibuat replika kapal untuk pengunjung yang ingin naik, sementara kapal cagar budaya tidak boleh disentuh.
  • ​Barak Kuning: Hanya lantai semennya saja yang dianggap asli.
  • ​Mess Brimob: Data sudah sesuai dan sinkron.
  • ​Pemugaran: Rekomendasi pemeliharaan dan pemugaran benda/situs/bangunan bersejarah harus didampingi oleh ahli pemugaran di tingkat provinsi.
  • ​Gedung P3V dan Istilah Asing: TACB meminta agar kepanjangan dari P3V dibuat, dan istilah-istilah asing yang tidak diperlukan diganti serta diberi terjemahan.
  • ​Narasi: Diusulkan untuk mengurangi narasi-narasi yang dapat menyinggung negara luar, dan narasi di setiap catatan tim agar diubah menjadi “direkomendasikan”.
  • ​Tambahan: TACB menyarankan pembuatan monumen kemanusiaan dan menambahkan detail (mana yang asli/tidak asli) di semua ODCB.

​Penetapan cagar budaya ini diharapkan tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga membuka peluang pengembangan wisata budaya sebagai bagian dari diversifikasi kawasan pariwisata Batam yang selama ini bertumpu pada industri dan perdagangan.***