Jabatan Ex Officio di BP Batam Disandang Amsakar Ahmad dan Li Claudia Sebagai Wako dan Wawako

oleh -283 Dilihat
oleh

BATAM – Pemerintah Pusat melakukan perubahan pada kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kepemimpinan di BP Batam yang sebelumnya dirangkap atau ex officio oleh Wali Kota Batam, kini melibatkan Wakil Wali Kota Batam. Sesuai aturan terbaru, maka Wakil Wali Kota Batam, masuk ex officio, sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Atuan terbaru itu dikeluarkan pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 22 Januari 2025. Peraturan itu mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan aturan baru itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Li Claudia Chandra menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam. Dengan demikian, Amsakar dan Li Claudi akan sama-sama memimpin BP Batam, hingga lima tahun kedepan.

“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam,” demikian Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tepatnya pada Pasal 2A ayat 4 menjelaskan Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Walikota Batam.

Pada ayat 6, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara pada ayat 8 menjelaskan jika Walikota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Walikota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam.

Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra merupakan Walikota Batam dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Direncanakan, keduanya bakal dilantik pada 20 Februari 2024. Amsakar Achmad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Batam. Sementara Li Claudia Chandra merupakan politisi Partai Gerindra.***