PGN Bereaksi, Pematangan Lahan Perusahaan Shipyard Melintasi Pipa Induk Gas Panaran Akhirnya Dihentikan

oleh -25 Dilihat
oleh

Batam – Keterangan Sales Area Head PGN Batam, Wendi Purwanto, yang membenarkan aktivitas, kendaraan berat melewati permukaan lahan pipa induk gas di Panaran, mendapat respon. Diungkapkan anak perusahaan melalui General Manager Regional Office 4 PT Transportasi Gas Indonesia (TGI), Oddy Jaka Rinaldi, Rabu (9/9/2026), aktivitas kendaraan sudah dihentikan PT Januarta.

Persoalan aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di belakang Stasiun Gas Panaran, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang akses jalannya melintas di atas pipa utama transmisi gas, mendapat penjelasan dari PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).

General Manager Regional Office 4 PT Transportasi Gas Indonesia (TGI), Oddy Jaka Rinaldi, membenarkan bahwa jalur pipa gas di kawasan tersebut terdampak aktivitas pematangan lahan yang dilakukan sebuah perusahaan, yakni PT Januarta.

Oddy mengaku sebelumnya pihak perusahaan mengajukan surat permohonan crossing untuk akses jalan yang melintasi jalur pipa pada 2024. Sebelum memberikan izin, TGI terlebih dahulu melakukan perhitungan keselamatan terhadap jalur pipa bersama tim engineering.

“Dia membuat surat permohonan crossing untuk akses jalan. Nah sebelum diizinkan kita mengadakan perhitungan keselamatan jalur pipa dulu dengan engineering,” kata Oddy.

Dari hasil perhitungan tersebut, TGI menyatakan diperlukan perkuatan pada jalur pipa agar tidak menerima tekanan langsung dari kendaraan yang melintas. Karena itu, ditambahkan slab atau bantalan besi di atas jalur pipa sebagai perlindungan tambahan.

“Jadi ditambah slab atau bantalan besi di atasnya, agar pipa itu tidak tertekan. Kalau dari segi teknik sih aman untuk dilewati, karena sudah ada tambahan proteksi, slab besi di atas pipa,” ujarnya.

Oddy menjelaskan, PT Januarta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang shipyard. Akses tersebut nantinya berkaitan dengan aktivitas kapal-kapal berukuran besar.

Namun, berdasarkan informasi yang diketahuinya, aktivitas PT Januarta di lokasi tersebut saat ini sudah dihentikan karena lokasi yang hendak dijadikan kawasan shipyard masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menurut Oddy, penegakan hukum telah dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait melalui proses penindakan dan lokasi tersebut kemudian diisolasi serta disegel.

“Untungnya sepengatahuan saya aktivitas PT Januarta itu diberhentikan karena terkena gakum karena lokasi yang mau dijadikan shipyard itu masuk hutan lindung. Gakumdu melakukan penegakan hukum dan diisolasi, disegel,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas maupun kelanjutan kegiatan di lokasi.

Oddy menyebut, sejak April 2025 hingga saat ini tidak terlihat lagi aktivitas di lokasi tersebut.

“Makanya dari April 2025 lalu sampai sekarang tidak ada aktivitas lagi,” ujarnya.

Oddy menjelaskan, sebelum aktivitas tersebut berlangsung, pihaknya sempat dipanggil untuk membahas rencana pekerjaan di kawasan tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan di Tanjungpinang. Dalam pembahasan tersebut, disampaikan mengenai sejumlah pekerjaan yang akan dilakukan di kawasan yang bersinggungan dengan jalur pipa.

Oddy mengatakan, di wilayah laut terdapat kawasan yang dikenal sebagai daerah terbatas terlarang atau DTT.

Menurutnya, terdapat satu pulau yang masuk dalam kawasan DTT sehingga tidak dapat dilakukan penimbunan sebagaimana rencana pekerjaan yang ada.

“Ada satu pulau masuk ke DTT, akhirnya tidak bisa ditimbun karena mereka menimbun itu,” katanya.

Meski demikian, Oddy menegaskan bahwa keberadaan jalur pipa bukan berarti melarang kegiatan industri di sekitarnya. Menurut dia, aktivitas industri tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan keselamatan yang telah ditentukan.

“Kalau kita tidak ada hak melarang industri. Karena nanti marah orang kalau dibangun jalur pipa nggak boleh ngapa-ngapain. Sebenarnya boleh, cuma ada syaratnya. Nah syaratnya harus kita hitung, harus diapain, ditimbun dan diberikan perkuatan,” jelasnya.

Oddy berharap pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan objek vital nasional, termasuk jaringan pipa transmisi gas yang telah lebih dahulu berada di kawasan tersebut.

Menurutnya, aspek tata ruang perlu memperhitungkan keberadaan infrastruktur vital agar pembangunan industri tidak menimbulkan risiko terhadap jaringan pipa maupun pasokan energi.

“Pemerintah harus memikirkan dampaknya. Apalagi pipa sudah tertanam lama lebih dulu ketimbang industri,” katanya.

Ia menilai persoalan keselamatan jalur pipa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur milik perusahaan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Hal itu mengingat sebagian besar pembangkit listrik di Batam dan Tanjungpinang telah menggunakan gas sebagai bahan bakar.

“70 persen pembangkit di Batam dan Tanjungpinang itu sudah pakai gas. Sama 30 persen, paling 25 persen batu bara, 5 persen masih ini lah, solar,” ujarnya.

Karena itu, gangguan terhadap jalur transmisi gas dikhawatirkan berdampak terhadap operasional pembangkit listrik apabila tidak tersedia sumber energi pengganti yang memadai.

“Nah, kalau ada apa-apa, takutnya si PLN ini nggak punya backup plan untuk menghidupkan mesin dia selain pakai gas. Jadi kan bisa dibayangkan,” katanya.***