BTP Beberkan Mekanisme Refund Penyesuaian Tarif ke Pengguna Jasa

oleh -161 Dilihat
oleh

Batam – PT Batam Terminal Petikemas (BTP) mulai memproses pengembalian kelebihan pembayaran (refund/credit note) kepada para pengguna jasa di Terminal Petikemas Batu Ampar, menyusul penyesuaian tarif akibat kebijakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2024.

PT Batam Terminal Petikemas (BTP) menggelar Sosialisasi Mekanisme Refund Penyesuaian Tarif bagi para pengguna jasa Terminal Peti Kemas Batu Ampar di Harris Hotel Nagoya, Batam, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pengembalian dana (refund) atas penyesuaian tarif layanan peti kemas yang diberlakukan di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

Direktur PT Batam Terminal Petikemas, Basori Alwi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Menurutnya, kehadiran para pengguna jasa dan pemangku kepentingan mencerminkan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif dalam penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.

Basori menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan penundaan pemberlakuan tarif layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar untuk periode 11 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyesuaian terhadap proses operasional maupun administrasi penagihan yang telah berjalan.

“Selama proses penyesuaian sistem berlangsung, terdapat sejumlah transaksi yang telah diproses sebelum penyesuaian selesai dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyesuaian melalui penerbitan Credit Note dan proses refund agar seluruh transaksi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Basori.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Batu Ampar Container Terminal (BACT) selaku operator terminal yang telah melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari sistem billing hingga mekanisme administrasi, sehingga proses refund dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penerbitan Credit Note, persyaratan dan tata cara pengajuan refund, dokumen yang harus dipenuhi, serta estimasi waktu penyelesaian proses pengembalian dana. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang dialog bagi para pengguna jasa untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait pelaksanaan refund.

Basori berharap, melalui sosialisasi ini seluruh pengguna jasa memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme refund sehingga proses pengembalian dana dapat berjalan lebih efektif, meminimalkan kendala administratif, serta memberikan kepastian pelayanan kepada seluruh pengguna jasa.

“Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat dan menghasilkan pemahaman yang sama sehingga proses refund dapat berjalan dengan lancar,” imbuh Basori.***