BNN RI dan Bea dan Cukai Ungkap Jaringan Narkoba di Empat Lokasi di Batam

oleh -238 Dilihat
oleh

Batam – Tim Gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, berhasil mengungkap jaringan penyeludup dan peracik narkotika di empat tempat di Batam. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Pengungkapan diawali saat Tim Gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, 28 Juli 2026. Dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Etomidate dalam cartridge Vape, serbuk MDMA, Sabu, Ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) serta sediaan farmasi berupa Ketamin.

Selain itu ditemukan berbagai barang bukti pendukung berupa perangkat komunikasi, uang tunai, alat isap Sabu (bong), Device vape, cartridge vape, serta alat press plastik yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

Diungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, Sabtu (31/7/2026) di Batam, lokasi yang digrebek, TKP Pertama di Jl. Kompleks Teluk Tering Kel. Belian Kec. Batam Kota Provinsi Kepri. Tim berhasil mengamankan 1 orang TSK inisial BAP dan dengan barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik berisi 2 (dua) buah botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange mengandung Narkotika jenis MDMA.

Kemudian di TKP Kedua, Hotel sekitar Baloi Kota Batam Provinsi Kepri Tim berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang TSK dengan inisial ED, NC & TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Device Vape dan 2 buah Etomidate dalam Catridge Vape, 3 butir Ekstasi dan 5 gr Metamfetamina.

TKP Ketiga, Apartemen di wilayah Teluk Kering Kota Batam, Kepri Hasil pengembangan ditemukan Barang bukti milik Tsk. TFS berupa kemasan Snack dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan catridge Vape berisi Etomidate dengan jumlah Catridge berisi Etomidate sebanyak 47 buah, alat hisap Sabu (Bong), Device Vape dan timbangan digital, Ekstasy, Serbuk MDMA dan Ketamine.

Lokasi terakhir di rumah Kos di wilayah Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tsk inisial AJ dan DA, barang bukti yang ditemukan Metamfetamina, Ekstasi, Ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang didalamnya terdapat Etomidate dalam catridge Vape dengan jumlah 91 buah, alat hisap sabu (bong) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) 86 butir tablet serta Press plastik.

“Keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan, narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 Gram. Narkotika jenis Metamfetamina sebanyak 50 gram. Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir. Narkotika jenis Etomidate dalam kemasan Catridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs,” kata Aswin.

Kemudian, Narkotika jenis Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 botol vial dengan berat total 226 gram. Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet. Ketamin dalam bentuk serbuk sebanyak 25,6 Gram. Device Vape Elektik sebanyak 88 buah. Alat Hisap Sabu (bong) sebanyak 9 set. Alat Press Plastik sebanyak 3 buah. Timbangan Digital 6 buah. Plastik Kemasan Catridge Etomidate Logo World Bothers (WB) 1 Pack

“Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus,” sambungnya.

Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet.

Pelaku terlebih dahulu menyobek kemasan asli, memasukkan cartridge ataupun narkotika ke dalamnya, kemudian mengemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan biasa dan sulit dikenali oleh petugas maupun masyarakat. Modus operandi menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape) sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Gabungan juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

“Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing berinisial SL dan WKC yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama penyedia cartridge vape berisi cairan Etomidate dan Sabu kepada para pelaku untuk selanjutnya diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada pelanggan,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 01 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor. 01 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Udang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 200G tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan pola distribusi. Oleh karena itu, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan pertukaran informasi intelijen, serta melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap upaya penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia.

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya akan terus memperketat pengawasan pada seluruh pintu – pintu masuk ke wilayah seluruh Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut, yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional sebagai jalur penyelundupan.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus mengembangkan modus operandi baru untuk mengelabui aparat penegak hukum. Oleh karena itu, sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.***