Ungkap Pencurian Fasilitas Publik Batam, Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri

oleh -34 Dilihat
oleh

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkap tiga kasus pencurian. Diantaranya, pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.

Pengungkapan kasus itu, Kamis (02/04/2026 di Polresta Barelang, hadir Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, dilakukan atas sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam. Tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam.

Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light diketahui terjadi, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Kronologinya, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi.

Melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box. Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) tahun selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam.

Kasus kedua terjadi, 20 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung. Dimana, tersangka LM (50) tahun memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM usia (35) tahun sebagai penadah.

“Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam,” kata Anggoro.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45), yang melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul. Kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga. Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

Dalam ketiga kasus tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.

Kepala BP Batam, yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polda Kepri atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap jajaran Polda Kepri dan masyarakat yang telah melakukan pengungkapan tindak kriminal yang dilakukan oleh beberapa tersangka ini,” kata Amsakar.

Amsakar mejelaskan, barang-barang yang dicuri oleh tersangka ini merupakan barang yang berhubungan langsung dengan seluruh masyarakat Kota Batam. Bahkan dalam berbagai kesempatan saat turun ke lapangan, masyarakat selalu menyampaikan aspirasi untuk menambah penerangan jalan. Namun, jalan-jalan yang telah diterangi dirusak dengan mencuri kabel lampu penerangan jalan tersebut.

“Ini bukan persoalan nilai barang yang dicuri, tapi ini adalah persoalan fasilitas umum yang mengganggu masyarakat Kota Batam secara keseluruhan. Kami harapkan, masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif kalau menemukan tindak kejahatan. Laporkan segera kepada pihak kepolisian atau pun kepada Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membangun sinergitas dan kondusifitas Kota Batam. Saat ini, Amsakar menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra tengah berusaha keras dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat Kota Batam.

“Maka kita harapkan hal-hal yang kontraproduktif seperti ini, jangan lagi berkembang di Kota yang kita cintai ini,” tutup Amsakar.***