Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan PSU dari pengembang / developer ke Pemerintah Kota Batam. Hadir dalam acara tersebut kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo dan sebelas Direktur Pengembang Perumahan di lantai IV Pemko Batam, Batam Center, Selasa (20/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Rudi mengapresisasi kinerja dari Kajari Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait dengan dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.
“Kerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” ujar Rudi.
Pihak Kajari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari pemko batam, BPN dan BP Batam. Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam.
Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Untuk diketahui aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa Perumahan. Antara lain dari perumahan Buana regency, Family dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, pesona Rhabayu tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
Sampai dengan saat ini Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam
telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU Perumahan
dari jumlah total 671 Perumahan yang saat ini telah terdidentifikasi di Kota Batam. Dari 330 Permohonan tersebut sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.
Rudi berharap kedepan para pengembang harus menyerahan lahan PSU nya didepan / sebelum pembangunan dimulai, ini tidak lain dikarenakan agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat di implementasikan sesuai dengan perjanjian awal sehingga tidak terjadi lagi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,” ujar Rudi.***