Siapkan Penghapusan Fatwa Planologi, Amsakar Ungkap Isi Perpres 21 Tahun 2025 dan

oleh -344 Dilihat
oleh

Batam – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru, berupa Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2025 tentang penataan penyediaan lahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Salah satu poin penting dalam peraturan baru itu diakui, terkait dengan pelepasan lahan dalam kawasan hutan, tidak perlu lagi rekomendasi pemerintah Provinsi Kepri.

Point perubahan dalam aturan terbaru itu, disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad didampingi Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, usai pertemuan dengan pengusaha-pengusaha di Batam, Rabu (16/4/2025) di BP Batam. Disebut, pemerintah pusat sudah menunjukkan komitmen mendukung pertumbuhan investasi di Batam, lewat regulasi itu.

“Saya sampaikan, ada Perpres 21 tahun 2025. Itu kebijakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap pelayanan didaerah. Pelepasan hutan di Batam tidak perlu persetujuan provinsi,” ungkap

Disebut, sesuai dengan Perpres yang baru, jika ada rencana perubahan status hutan, awalnya ada dua proses, sebelum diputuskan pemerintah pusat. Dengan demikian, regulasi lebih sederhana dan akan memudahkan pengusaha, membangun usah di Batam.

“Di Perpres itu, misalnya hutan, sebelumnya ada 2 tahap lagi. Yang baru cukup di BP Batam. Pelepasan hutan harus rekomendasi disana (provinsi), tapi sekarang cukup di BP Batam, tapi tetap persetujuan di pusat. Sudah lebih sederhana,” kata Amsakar.

  • Hilangkan Fatwa Planologi

Sementara ditingkat BP Batam, saat ini disiapkan regulasi yang lebih sederhana, dalam mendukung kemudahan investasi. Diantaranya, terkait fatwa planologi, yang dinilai hampir sama dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Fatwa planologi sudah kita rapat beberapa hari. Kita rapat bagaimana agar fatwa planologi, yang kurang lebih sama dengan PKKPR, dihilangkan. Tapi dengan catatan, tim Fatwa Planologi menjadi bagian PKKPR,” sambung Amsakar.

Diharapkan, dengan penyederhanaan regulasi itu, akan mempercepat proses penyelesaian perjinan investasi. “Kalau kemarin, bisa 1 sampai 2 bulan, kita buat proses lebih cepat. Tapi ini masih sedang dikaji. Termaksud tadi disampaikan pengusaha pertek-pertek (peraturan teknis),” urainya.

Diakui, pihaknya bersama pemerintah pusat, sedang mengupayakan agar PKKPR, hendaknya dikembalikan ke BP Batam. Mudah-mudahan ada Perpres berikutnya, yang memudahkan pengusaha. Termaksud didalamnya, yang mengatur Amdal untuk penanam modal asing (PMA).

“Amdal untuk PMA atau Amdal yang membedah satu kawasan, sedang kita siapkan aturannya, sehingga lebih mudah. Kita sedang memformulasikan, mana yang akan kita hilangkan dari berbagai regulasi. Karena banyak yang tumpang tindih,” imbuhnya mengakhiri.***