Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kecamatan Sekupang. Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam ini dislenggarakan di Crown Vista Hotel, Kamis (13/2/2025).
Dalam sambutannya, Jefridin mengapresiasi Bapenda Kota Batam yang telah menginisiasi sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan terbaru.
Jefridin menjelaskan bahwa opsen merupakan jenis pajak baru yang mulai diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sebenarnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sudah lama ada, namun sebelumnya dipungut langsung oleh pemerintah provinsi. Dengan adanya perubahan regulasi ini, daerah memperoleh tambahan kewenangan melalui opsen PKB dan opsen BBNKB,” ujar Jefridin.
Ia juga menekankan bahwa target penerimaan dari opsen pajak ini cukup besar, yakni Rp285 miliar. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami peran dan manfaat pajak dalam pembangunan daerah.
“Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemberian insentif bagi masyarakat. Insentif ini tergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itulah pentingnya sosialisasi ini, agar target penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi pajak daerah yang telah dilaksanakan oleh Bapenda Kota Batam di berbagai kecamatan. Hingga saat ini, kegiatan serupa telah berlangsung di tujuh kecamatan, dengan dua kecamatan lainnya yang akan menyusul dalam waktu dekat.
Selaku narasumber pada sosialisasi ini Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Petite Pamungkas Sadewo dan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Batam, Novriandi.
“Penerapan opsen pajak ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan,” katanya.
Jefridin berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat mendukung optimalisasi PAD kota untuk pembangunan Batam di masa mendatang.***