Batam – Pemerintah Kota Batam mendukung ekspor Sarang Burung Walet (SBW) dalam rangka mendukung ketahanan pangan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka secara resmi Dialog Interaktif “Perkuat Strategi Hilirisasi dan Peluang Pasar Ekspor Sarang Burung Walet dalam Mendukung Ketahanan Pangan” di Hotel Santika Batam, Rabu (14/11/2024).
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau yang menyelenggarakan kegiatan ini. Diperlukan koordinasi untuk menjaga ketahanan pangan, melalui acara ini Kita perkuat sinergi,” ujarnya.
Ia menyampaikan bentuk dukungan yang diberikan kepada pengusaha burung walet, salah satunya dengan menyiapkan regulasi. Dijelaskannya dari pajak dan retribusi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, dikecualikan untuk pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah.
“Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah sudah mengatur tentang pajak sarang burung walet. Dan ini boleh dipungut, asal tempat dilakukannya kegiatan dipusatkan di satu lokasi. Ini yang saat ini Kita bahas, dan akan membuat aturan dan turunannya,” jelas pria kelahiran Selat Panjang ini.
Melalui kegiatan tersebut peluang pasar ekspor Sarang Burung Walet terbuka dalam mendukung ketahanan pangan. Dengan begitu inflasi di Kota Batam dapat terkendali.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, DRH. Herwintarti, MM, mengatakan kegiatan ini berbagi wawasan, sharing informasi, hambatan dan peluang ekspor baru sehingga lalu lintas SBW dapat berjalan baik. Dengan harapan akan ada model formulasi yang tepat untuk membentuk komunikasi antara Pemerintah dengan pengusaha SBW.
“Kita harus memastikan standar dan kualitas SBW yang akan diekspor. Ini adalah aset sehingga harus dijaga kualitasnya. Melalui usaha ini banyak keuntungan yang diperoleh, ekonomi tumbuh, devisa negara dan terserapnya tenaga kerja,” ujarnya.***